Roy Suryo Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selebtek | Suara.com

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:03 WIB
Roy Suryo Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tangkapan layar video Roy Suryo tertawa saat berada di sebuah acara di tengah penetapannya sebagai tersangka (twitter.com)

Selebtek.suara.com - Roy Suryo resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat malam (5/8/2022). Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait meme stupa Candi Borobudur. 

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dilansir PMJ News, Jumat.

Zulpan menyampaikan Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak diumumkannya pada hari ini. 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya menutup pembicaraan.

Penahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY ini dilakukan pasca menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih delapan jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat.

Sebelum diperiksa, penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut. Ini mengingat pada pemeriksaan sebelumnya Roy Suryo mengaku sakit.

Roy Suryo tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB.

"Adapun tahapan yang dilakukan setelah kita panggil ke ruang penyidik dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apakah betul sakit, karena pada pemeriksaan terakhir yang bersangkutan mengaku sakit," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, Roy Suryo dinyatakan sehat dan dapat mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Borobudur.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Ditahan, Polisi Juga Sita Akun Twitter dan HP Roy Suryo

Selain Ditahan, Polisi Juga Sita Akun Twitter dan HP Roy Suryo

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:01 WIB

Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi

Roy Suryo Resmi Ditahan Polisi

| Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:55 WIB

Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ditahan 20 Hari ke Depan Terhitung Mulai Malam Ini

Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ditahan 20 Hari ke Depan Terhitung Mulai Malam Ini

Jakarta | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:55 WIB

Khawatir Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tahan Roy Suryo Sebagai Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur

Khawatir Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tahan Roy Suryo Sebagai Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur

News | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:48 WIB

Terkini

Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu

Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:48 WIB

Intip Performa Saddil Ramdani Bersama Timnas Indonesia, Siap Bangkit di Era John Herdman

Intip Performa Saddil Ramdani Bersama Timnas Indonesia, Siap Bangkit di Era John Herdman

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 12:48 WIB

Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026

Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026

Sumut | Selasa, 28 April 2026 | 12:47 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini 9 Cara Hindari Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta Api

Jangan Sampai Menyesal! Ini 9 Cara Hindari Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta Api

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:46 WIB

Tragedi Pilu Kecelakaan di Bekasi, Benarkah Medan Magnet Rel Kereta Bikin Mobil Mogok?

Tragedi Pilu Kecelakaan di Bekasi, Benarkah Medan Magnet Rel Kereta Bikin Mobil Mogok?

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 12:46 WIB

Kesha Ratuliu Geram Nikahan Syifa Hadju Dibandingkan dengan Alyssa Daguise

Kesha Ratuliu Geram Nikahan Syifa Hadju Dibandingkan dengan Alyssa Daguise

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 12:45 WIB

Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah

Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:44 WIB

Daftar Hitam Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Indonesia: Terbaru Tragedi Bekasi Timur

Daftar Hitam Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Indonesia: Terbaru Tragedi Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:42 WIB

Manfaatkan Fasilitas Pabrik Milik Hyundai, Kia Carens Versi Listrik Meluncur Akhir Tahun

Manfaatkan Fasilitas Pabrik Milik Hyundai, Kia Carens Versi Listrik Meluncur Akhir Tahun

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 12:41 WIB

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:41 WIB