LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E, Ini Alasannya

Selebtek Suara.Com
Senin, 15 Agustus 2022 | 08:29 WIB
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E, Ini Alasannya
Bharada E datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Komnas Ham pada Selasa (26/7/2022) (Suara.com/Alfian Winsnto)

Selebtek.suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi saksi kunci yang dapat mengungkap tabir di balik insiden berdarah pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Karena posisinya sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengumumkan langsung keputusan itu pada Jumat (12/8/2022) lalu. 

Hasto menekankan, keputusan tersebut sudah disepakati oleh tujuh pimpinan LPSK.

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Hasto, keputusan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E diambil setelah LPSK melakukan assessment di Bareskrim Polri.

Ia menambahkan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Diantaranya adalah, pertama, LPSK menyimpulkan kalau kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyeret Bharada E adalah kasus yang berdimensi struktural. 

Kasus ini merupakan antara atasan dan bawahan dimana di dalamnya terdapat ancaman.

Baca Juga: 5 Dampak Negatif Kalau Kamu Oversharing pada Orang Lain, Hati-Hati Ya!

"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.

Kedua, menurut Hasto, perlindungan darurat itu diberikan agar Bharada E bisa lebih konsisten dalam memberikan keterangan, terlebih saat ini ia telah siap menjadi justice collaborator.

"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tambah Hasto.

Syarat perlindungan darurat LPSK

LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada siapapun yang dianggap membutuhkannya. Sedikitnya ada dua persyaratan yang harus terpenuhi agar LPSK bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat atau tidak.

Persyaratan tersebut adalah, pertama jika terdapat ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI