LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E, Ini Alasannya

Selebtek | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 08:29 WIB
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E, Ini Alasannya
Bharada E datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Komnas Ham pada Selasa (26/7/2022) (Suara.com/Alfian Winsnto)

Selebtek.suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi saksi kunci yang dapat mengungkap tabir di balik insiden berdarah pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Karena posisinya sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengumumkan langsung keputusan itu pada Jumat (12/8/2022) lalu. 

Hasto menekankan, keputusan tersebut sudah disepakati oleh tujuh pimpinan LPSK.

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Hasto, keputusan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E diambil setelah LPSK melakukan assessment di Bareskrim Polri.

Ia menambahkan, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Diantaranya adalah, pertama, LPSK menyimpulkan kalau kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menyeret Bharada E adalah kasus yang berdimensi struktural. 

Kasus ini merupakan antara atasan dan bawahan dimana di dalamnya terdapat ancaman.

"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ujar Hasto.

Kedua, menurut Hasto, perlindungan darurat itu diberikan agar Bharada E bisa lebih konsisten dalam memberikan keterangan, terlebih saat ini ia telah siap menjadi justice collaborator.

"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tambah Hasto.

Syarat perlindungan darurat LPSK

LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada siapapun yang dianggap membutuhkannya. Sedikitnya ada dua persyaratan yang harus terpenuhi agar LPSK bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat atau tidak.

Persyaratan tersebut adalah, pertama jika terdapat ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK : Bharada E Aman di Rutan Bareskrim Polri

LPSK : Bharada E Aman di Rutan Bareskrim Polri

| Senin, 15 Agustus 2022 | 08:07 WIB

Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Pakar Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana

| Senin, 15 Agustus 2022 | 07:46 WIB

Dituding Diam dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Tokoh Nahdlatul Ulama Semprot Aktivis Akmal Sjafril

Dituding Diam dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Tokoh Nahdlatul Ulama Semprot Aktivis Akmal Sjafril

Jawa Tengah | Senin, 15 Agustus 2022 | 07:00 WIB

Timsus Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo Hingga Terjadi Penembakan Terhadap Brigadir J

Timsus Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo Hingga Terjadi Penembakan Terhadap Brigadir J

Kalbar | Senin, 15 Agustus 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:03 WIB

Tiba-Tiba Setan, Poppy Sovia Bagikan Horornya 'Terjebak' di Hotel Tua

Tiba-Tiba Setan, Poppy Sovia Bagikan Horornya 'Terjebak' di Hotel Tua

Video | Kamis, 23 April 2026 | 14:03 WIB

Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura

Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:02 WIB

PLN Cari Biang Kerok Penyebab Mati Listrik Massal di Jakarta

PLN Cari Biang Kerok Penyebab Mati Listrik Massal di Jakarta

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 14:01 WIB

Malam Seru di Kota Cinema Mall Jember, Nonton dan Kuliner yang Tak Terlupakan

Malam Seru di Kota Cinema Mall Jember, Nonton dan Kuliner yang Tak Terlupakan

Your Say | Kamis, 23 April 2026 | 14:00 WIB

Di Tengah Krisis Energi Global, Bisakah Model Hidup Berbagi Jadi Alternatif Baru?

Di Tengah Krisis Energi Global, Bisakah Model Hidup Berbagi Jadi Alternatif Baru?

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 13:59 WIB

Terancam di Thailand, Pratama Arhan Santer Dikabarkan Jadi Incaran Klub Super League

Terancam di Thailand, Pratama Arhan Santer Dikabarkan Jadi Incaran Klub Super League

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 13:58 WIB

Varietas Bab Eun Young Siap Tayang 28 April, Koo Kyo Hwan Jadi Tamu Perdana

Varietas Bab Eun Young Siap Tayang 28 April, Koo Kyo Hwan Jadi Tamu Perdana

Your Say | Kamis, 23 April 2026 | 13:57 WIB

Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto

Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 13:56 WIB

Hadapi Enam Laga Sisa, Bojan Hodak Pastikan Persib Tak Tertekan

Hadapi Enam Laga Sisa, Bojan Hodak Pastikan Persib Tak Tertekan

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 13:55 WIB