Selebtek.suara.com - Bareskrim Polri menenemukan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Penemuan tersebut yakni hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran ganja seberat 270 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan pada Kamis (18/8/2022).
Brigjen Pol Krisno menyampaiakan bahwa total ditemukan 9 titik ladang ganja yang masing-masing titiknya mempunyai luas sekitar tiga hingga empat hektare. Tanaman ganja tersebut kini telah dimusnahkan bersama Polda Aceh serta Bea Cukai.
"Total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dalam pengungkapan peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta sendiri, Polri telah menetapkan 13 orang tersangka yang berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan S.
Akan tetapi, ada satu tersangka yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK," ungkapnya.
Sebagai imbas dari perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang ancamannya berupa hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (cc)
Sumber: suara.com
Baca Juga: Saga Gelar Perlombaan HUT RI ke 77, Gus Nahib Ajak Pilih Pemimpin Yang Tepat