Selebtek.suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Beberapa BBM seperti Pertalite, Solar dan Pertamax mengalami kenaikan yang efektif berlaku mulai Sabtu (03/09/2022) pukul 14.30 WIB.
Jokowi menyatakan, pengalihan subsidi BBM tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran, yaitu kepada orang-orang yang tidak mampu.
Menurut Jokowi, lebih dari 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya uang negara tersebut harus diproritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengalihkan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Bantuan tersebut diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta bantuan untuk angkutan umum, bantuan ojek online dan untuk nelayan.
BLT sebesar Rp12,4 triliun diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu.
Presiden juga telah memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan untuk nelayan
Jokowi menegaskan, pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.
"Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu," kata Presiden.
Baca Juga: 3 Wanita Berjilbab Tidak akan Cium Harum Surga, ASTAGHFIRULLAH! Saat Ini Sedang Trend
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif merinci penyesuaian harga BBM yang mengalami kenaikan tersebut, yaitu:
1. Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
2. Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
3. Pertamax non subsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.(*)