Punya Uang Rusak? Begini Syarat dan Cara Tukarnya

Selebtek

Rabu, 14 September 2022 | 14:56 WIB
Punya Uang Rusak? Begini Syarat dan Cara Tukarnya
Petugas BI Solo memeriksa uang rusak milik Samin akibat dimakan rayap, ilustrasi uang rusak (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww)

Selebtek.suara.comUang rusak menjadi salah satu problem di banyak masyarakat. Alih-alih ingin menabung, iang yang disimpan malah rusak dimakan rayap atau semacamnya. 

Begitu pula yang dialami penjaga sekolah SDN Lojiwetan Solo. Ia terkejut melihat uang yang dia simpan selama 2,5 tahun. Padahal uang tersebut ia niatkan untuk membiayai ibadah haji.

Sebanyak Rp49 jutaan uang yang ia simpan di celengan plastik rusak tak terbentu. Rayap membuat uang Samin hancur dan menjadi potongan-potongan kecil.

Namun, sebenarnya bisakah uang rusak ditukarkan dengan uang yang layak? Jawabannya adalah bisa, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Sejumlah warga antre untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru di mobil Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di kawasan perbelanjaan Lokasari, Jakarta, Selasa (6/9).
Sejumlah warga antre untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru di mobil Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di kawasan perbelanjaan Lokasari, Jakarta, Selasa (6/9). (sumber:)

Dikutip Antara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Surakarta, Nugroho Joko Prastowo, berikut ini syarat uang rusak yang bisa ditukarkan dengan uang baru:

Uang kertas rupiah yang rusak syaratnya harus memiliki ukuran lebih besar 2/3 bagian uang asli, tanda keaslian dikenali, masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri, bukan dua uang kertas yang berbeda kemudian disatukan.

Sementara uang logam syaratnya harus berukuran 1/2 ukuran asli dan bisa dikenali keasliannya.

Sementara berikut ini cara tukar uang rusak:

1. Bawa uang rusak yang memenuhi syarat Bank Indonesia

baca juga

2. Datangi kantor BI atau bank umum yang membuka pelayanan penukaran uang rusak

3. Serahkan uang rusak yang ingin ditukar kepada petugas. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut.

4. Jika uang memenuhi syarat, BI akan mengganti uang tersebut dengan uang baru dengan nominal yang sama

5. Jika uang tidak memenuhi syarat, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan penelitian yang sudah disediakan oleh BI. Namun, jika Anda tidak berkenan untuk diteliti lebih lanjut, maka uang rusak akan dikembalikan kepada Anda. (*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasokan Beras Indonesia Melimpah, Tapi Harga Naik

Pasokan Beras Indonesia Melimpah, Tapi Harga Naik

Bisnis | Rabu, 14 September 2022 | 13:23 WIB

Jangan Dibuang, Ini Syarat Tukar Uang Robek di Bank

Jangan Dibuang, Ini Syarat Tukar Uang Robek di Bank

Indotnesia | Rabu, 14 September 2022 | 11:20 WIB

Sedih! Nabung 100 juta Dalam Plastik, 50 juta Rusak di Makan Rayap

Sedih! Nabung 100 juta Dalam Plastik, 50 juta Rusak di Makan Rayap

Serang | Rabu, 14 September 2022 | 06:15 WIB

Terkini

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:04 WIB

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial

BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:52 WIB

×