Selebtek.suara.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar kendaraan dinas mulai diganti dengan kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle.
Diketahui bahwa Presiden Jokowi telah merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah pada pada 13 September 2022 lalu.
Instruksi presiden ini berlaku untuk seluruh Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Untuk pendanaan kendaraan ini nantinya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa masyarakat menganggap kebijakan ini sebagai bentuk pemborosan uang negara.
“Ngabisin duit oi,” ujar alhady_ihsan08
“Mungkin baiknya bilangnya memerintahkan semua instansi pemerimtah mulai membeli kendaraan listrik sndiri. Jangan di belikan oleh negara. Cukup kok uang mereka sndiri pak,” kata amrin_fj.
“Duitnya dari manaa,” komentar apk.premiium3.
“Proyek maneh iki, lumayan buat menghabiskan anggaran,” kata iswaratomi.
“Pinter bgt buang2 anggaran,” ujar iswahyudi_rief.
“Nambah anggaran lagi, hutang lagi, pas mobilnya di pakai kunjungan ke desa mogok,” komentar rikadjoe.
“Buang buang anggaran ganti mobil dinas, pake yg ada aja sampe ringsek baru ganti,” kata perdianrizs.(*)