Selebtek.suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani ditolak majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (5/12/2022) kemarin. Ibu tiga anak ini pun akan segera berhadapan langsung dengan sang pelapor, Dito Mahendra di ruang sidang.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani sudah sesuai porsinya.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," ujar hakim, dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil Dito Mahendra selaku saksi pelapor di sidang pekan depan.
Alih-alih bersedih eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani justru gembira lantaran ia akan bertemu dengan Dito Mahendra.
"Harus ditolak. Kalau nggak ditolak, sidangnya selesai. Kalian nggak bisa ketemu sama Mahendra Dito, nggak seru dong," kata Nikita Mirzani.
![Nikita Mirzani [YouTube Cumicumi]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/12/05/1-screenshot-2022-12-05-113421.png)
"Jadi supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya kan cuma di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung," sambungnya.
Nikita Mirzani juga siap membongkar apa yang dia ketahui dalam kasus yang Dito Mahendra laporkan. Menurut presenter ini, Dito memiliki kedekatan khusus dengan sejumlah oknum di Serang.
"Kalian juga nanti bisa mendengarkan dan menyaksikan, apa-apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang, jadi kalian bisa dengar," terang Nikita Mirzani.
Baca Juga: Calhanoglu Bidik Napoli usai Inter Milan Lumat Gzira United 6-1
Sebelumnya, Nikita Mirzani menduga ada keterlibatan jenderal bintang 2 dan orang-orang penting dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Kalian nggak malu lawan 1 perempuan single parent keroyokan. Netizen mau tahu nggak? Rata-rata lawannya kakak Niki itu laki-laki loh, ada yang bintang 2 juga sama petinggi-petinggi," tulis akun Instagram Nikita Mirzani pada Rabu (22/11/2022) lalu.
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka.(*)