Tilep Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 Miliar, Bos ACT Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini

Selebtek

Kamis, 05 Januari 2023 | 16:25 WIB
Tilep Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 Miliar, Bos ACT Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini
Tilep Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 Miliar, Bos ACT Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini (istimewa)

Selebtek.suara.com - Bos sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan pada sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/1/2023) lalu.

Sidang itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Ahyudin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Irfan Junaedi. Dalam pleidoinya Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil.

Adapun Ahyudin sebelummnya ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai hampir Rp 188 miliar.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan seperti dikutip Kompas.com.

Tak hanya soal anak, Ahyudin beralasan selama persidangan ia bersikap sopan dan kooperatif. Irfan juga menambahkan, kliennya semasa hidupnya juga belum pernah dihukum. 

"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," katanya.

"Juga berdasarkan laporan tahunan Yayasan ACT pada tahun 2020, seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik,” imbuhnya. 

Irfan mengklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, ACT telah memberikan sumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan untuk berbagai pihak.

Lebih lanjut, pertimbangan lainnya Ahyudin harus dibebaskan karena dia memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.

baca juga

Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Terdakwa harus mengonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit," kata Irfan.

Adapun terdakwa Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.

Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Tanpa Sebab, Ternyata Ini Alasan Rozy Lebih Doyan Bercinta Sama Ibu Mertua Ketimbang Norma Risma

Bukan Tanpa Sebab, Ternyata Ini Alasan Rozy Lebih Doyan Bercinta Sama Ibu Mertua Ketimbang Norma Risma

Selebtek | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:15 WIB

Giliran Rozy Serang Norma Risma! Ngaku Dipalak Uang Damai Rp50 Juta untuk Tutup Mulut

Giliran Rozy Serang Norma Risma! Ngaku Dipalak Uang Damai Rp50 Juta untuk Tutup Mulut

Selebtek | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:32 WIB

Ketika Betrand Peto Sengaja Cium Pipi Sarwendah, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Ketika Betrand Peto Sengaja Cium Pipi Sarwendah, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Selebtek | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:48 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×