Selebtek.suara.com - Seorang anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisial Aiptu AR diduga tega menjual istrinya sendiri, MH untuk melayani nafsu sejumlah temannya yang sama-sama anggota polisi.
Mirisnya, hal itu telah dilakukan Aiptu AR selama lima tahun. Ia diduga alami penyimpangan seksual hingga memaksa MH meladeni para lelaki hidung belang.
Tak tahan dengan kelakuan sang suami, korban MH akhirnya melaporkan Aiptu AR ke Propam Polda Jatim.
Aiptu AR akhirnya ditangkap pada Selasa (3/1/2023) atas dugaan kekerasan seksual dan pornografi.
"Iya, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka riksa di Propam," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto dikutip dari Beritajatim.com- media partner Suara.com, Minggu (8/1/2023).
Hingga Jumat (6/1/2023), Dirmanto mengatakan, Aiptu AR saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
![ilustrasi [pexels/karolina grabowska]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/01/08/1-pexels-karolina-grabowska-4379910.jpg)
Awalnya MH, ia mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.
Dalam surat aduannya, MH melaporkan bahwa suaminya, Aiptu AR telah menjual dirinya ke rekan-rekan sesama anggota polisi.
Sejak tahun 2015 hingga 2020, sang suami tega membiarkannya disetubuhi oleh orang lain
Baca Juga: HK Vittinghus Gandeng Atlet Indonesia Main Ganda Jelang Malaysia Open 2023
Sebelumnya, MH telah melaporkan peristiwa miris yang dialaminya ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Namun saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama yaitu Aiptu AR.
Dalam laporannya, MH juga mengadukan dua anggota Polres Pamekasan lainnya yakni Iptu MHD dan AKP H yang dinas di Polres Bangkalan.
Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH. Sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual dan pesta seks.(*)
Sumber: Beritajatim.com