Pelaku dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Salah satunya Agnes, yang merupakan mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku.
Ia juga disebut-sebut sebagai pemicu permasalahan antara Mario Dandy dan David sekaligus orang yang merekam momen penganiayaan pelaku.(*)