Link Video Panas Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Hoaks, Ini Hukuman yang Akan Diterima Si Penyebar

Selebtek | Suara.com

Minggu, 02 Juli 2023 | 20:38 WIB
Link Video Panas Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Hoaks, Ini Hukuman yang Akan Diterima Si Penyebar
Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah (Instagram/@rendykjaernett1/syahnazs)

Selebtek.suara.com - Belum lama ini jagat dunia maya sedang dibuat penasaran karena munculnya video syur berdurasi 8 detik mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.

Dalam video tersebut, kedua pemeran terlihat sedang melakukan hubungan seksual. Hal ini pula yang membuat orang penasaran dan memburu link video tersebut.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipviral46455 yang langsung mendapat atensi publik. Apalagi video tersebut muncul di tengah gosip perselingkuhan keduanya.

"Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," caption akun Twitter yang mengunggah video syur detik tersebut, beberapa waktu lalu.

Namun, banyak netizen yang justru tak percaya dengan postingan tersebut. Beberapa berkomentar kalau akun tersebut hanya menyebarkan hoaks.

“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.

“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.

Terkait penyebaran berita hoaks, terdapat pasal terkait hukuman bagi orang yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Diterangkan juga jika sanksi untuk penyebar hoaks yakni pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal lain yang mengatur hal serupa yakni Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Kemudian ada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rendy Kjaernett Minta Maaf ke Anak Usai Ketahuan Selingkuh, Sampai Sujud

Rendy Kjaernett Minta Maaf ke Anak Usai Ketahuan Selingkuh, Sampai Sujud

| Minggu, 02 Juli 2023 | 20:20 WIB

Rendy Kjaernett Mengaku Malu dan Gagal sebagai Anak, Warganet: Preet...

Rendy Kjaernett Mengaku Malu dan Gagal sebagai Anak, Warganet: Preet...

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 20:10 WIB

Menyesal Selingkuh, Rendy Kjaernett Akui Lady Nayoan Punya Jasa Luar Biasa Besar dalam Hidupnya

Menyesal Selingkuh, Rendy Kjaernett Akui Lady Nayoan Punya Jasa Luar Biasa Besar dalam Hidupnya

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 20:30 WIB

Terkini

Sinopsis Film Jadi Tuh Barang, Kisah Kocak Oki Rengga dari Patah Hati hingga Jadi Pawang Hujan

Sinopsis Film Jadi Tuh Barang, Kisah Kocak Oki Rengga dari Patah Hati hingga Jadi Pawang Hujan

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 22:00 WIB

7 Bedak yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Tahan Lama, Pori-pori Tersamarkan

7 Bedak yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Tahan Lama, Pori-pori Tersamarkan

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 21:55 WIB

7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit

7 Motor Listrik Fast Charging Rp10 Jutaan untuk Ojol, Isi Baterai Cuma 20 Menit

Otomotif | Minggu, 05 April 2026 | 21:44 WIB

Reaksi Arya Khan Disindir Michelle Ashley Bikin Pinkan Mambo Downgrade Sampai Ngamen di Jalanan

Reaksi Arya Khan Disindir Michelle Ashley Bikin Pinkan Mambo Downgrade Sampai Ngamen di Jalanan

Entertainment | Minggu, 05 April 2026 | 21:30 WIB

Detik-detik Bus DAMRI Kecelakaan di Sanggau, 1 Tewas dan Puluhan Luka, Diduga Rem Blong

Detik-detik Bus DAMRI Kecelakaan di Sanggau, 1 Tewas dan Puluhan Luka, Diduga Rem Blong

Kalbar | Minggu, 05 April 2026 | 21:22 WIB

5 Urutan Skincare Glad2Glow Pagi yang Benar agar Kulit Sehat dan Glowing Maksimal

5 Urutan Skincare Glad2Glow Pagi yang Benar agar Kulit Sehat dan Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 21:22 WIB

7 Aplikasi Rasionalisasi UTBK-SNBT Gratis, Ukur Peluang Lolos Kampus Impian

7 Aplikasi Rasionalisasi UTBK-SNBT Gratis, Ukur Peluang Lolos Kampus Impian

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 21:17 WIB

Kapan Penutupan Pendaftaran SNBT 2026? Cek Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kapan Penutupan Pendaftaran SNBT 2026? Cek Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 21:12 WIB

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur-Wakil Gubernur Samarkand

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Uzbekistan dan Gubernur-Wakil Gubernur Samarkand

Jatim | Minggu, 05 April 2026 | 21:05 WIB

Menolak Punah: Film Dokumenter Dandhy Laksono Ungkap Ancaman Mikroplastik dari Pakaian

Menolak Punah: Film Dokumenter Dandhy Laksono Ungkap Ancaman Mikroplastik dari Pakaian

Video | Minggu, 05 April 2026 | 21:05 WIB