Selebtek.suara.com - Rossa akhirnya mempolisikan akun penyebar hoaks yang menyebut dirinya mengacuhkan Betrand Peto saat konser di Malaysia.
Tim manajemen Rossa mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan akun tersebut.
"Siang ini kami telah secara resmi melaporkan pengaduan atas beredarnya video hoaks, atau pemberitaan yang merugikan artis kami," kata Ikhsan Tualeka selaku perwakilan Rossa saat ditemui di Mabes Polri pada Kamis (20/7/2023), dikutip dari Suara.com.
Ikhsan Tualeka menyebut pihaknya tak bisa tinggal diam karena pemberitaan hoaks tersebut telah menjatuhkan nama baik Rossa.
Jika nama baik Rossa tercemar, dikhawatirkan penyanyi 44 tahun tersebut akan kehilangan sejumlah kontrak dan denda dari klien.
"Kerjasama ini ada klausal yang menuliskan, artis atau talent bersangkutan, wajib menjaga nama baik," jelas Ikhsan Tualeka.
"Bila tidak, risikonya cukup fatal. Pertama terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis kami" imbuhnya menegaskan.
Pengacara Rossa, Muhammad Wardaya mengatakan telah menjerat akun tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Muhammad Wardaya.(*)
Baca Juga: Resep Bubur Asyura 10 Muharram 2023 dan Maknanya yang Mendalam