selebtek

Venna Melinda Doakan Ferry Irawan Sampai Sujud Terakhir: Enggak Kesal Apalagi Dendam

Selebtek Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Venna Melinda Doakan Ferry Irawan Sampai Sujud Terakhir: Enggak Kesal Apalagi Dendam
Ferry Irawan bebas setelah mendekam dalam penjara selama 7 bulan atas kasus KDRT (Gambar: Instagram/@ferryirawanreal)

Selebtek.suara.com - Setelah mendekam selama 7 bulan dalam tahanan, akhirnya Ferry Irawan bebas dari penjara.

Ferry Irawan bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) RI ke-78.

Sebelumnya, mantan suami Venna Melinda ini ditahan karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa bulan lalu.

Mendengar Ferry Irawan telah bebas, Venna Melinda menanggapinya dengan dingin.

"Nggak gimanq-gimana, biasa saja. Enggak yang kesal apalagi dendam," ucap Venna Melinda dikutip HerStory, Senin (21/8/2023).

Mantan None Jakarta ini mengatakan dirinya selalu mendoakan mantan suaminya itu agar menjadi orang yang jujur dan mengakui kesalahan. 

"Aku selalu doakan dia di setiap sujud terakhir. Aku doakan dia supaya dia tuh benar-benar bisa dapat hidayahnya Allah, bisa jadi orang yang istiqamah, jadi orang yang jujur, jadi orang yang bertanggung jawab," kata Venna Melinda.

Venna menyakini doa yang selalu ia panjatkan buat mantan suami akan menjadi kebaikan bagi dirinya.
 
"Ya aku doakan karena aku yakin doa yang baik itu sebenarnya kembali ke kita," ungkap Venna Melinda.

Venna Melinda menambahkan dirinya tidak ingin lagi mengurusi kehidupan pribadi mantan suaminya itu. 

Baca Juga: Ahmad Dhani Puji Once Mekel Selamatkan Bebi Romeo saat Dikeroyok 15 Preman: Gigi Suami Meisya Siregar Sampai Hancur

"Buat aku ya tidak masalah Ferry bebas, karena itu bukan urusan aku," tambah Venna.

Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda ke Polrestabes karena kasus KDRT pada Januari 2023.

Atas kasus tersebut Ferry Irawan ditahan dan divonis Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 1 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).*

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI