Selebtek.suara.com - Kuasa Hukum aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI), Sunandiantoro SH, MH menilai kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) tidak profesional.
Pernyataan itu disampaikan Sunan terkait gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan pihaknya lamban ditangani. Pasalnya, pengajuan permohonan uji materi UU PEMILU Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan digelar persidangannya.
Menurut Sunan, sesuai dengan PMK No. 2 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (1), pasal (3) dan pasal (20) seharusnya dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, dapat diinformasikan jadwal persidangan.
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari Panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap Permohonan No.128-1/PUU/PAN.MK/AP3.
"Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 21 September 2023 dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3 terkait penambahan Tugas KPU dan Bawaslu. Kami sangat kecewa dan menyesalkan tindakan MK karena hingga saat ini permohonan kami belum ditindaklanjuti, sehingga kami meyakini permohonan kami sedang dihambat. Kami mempertanyakan sikap profesionalisme MK," kata Sunandiantoro, kepada awak media di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Dia menegaskan, penambahan tugas KPU dan Bawaslu itu maksudnya adalah melakukan verifikasi Capres dan Cawapres secara profesional. Dalam hal ini, KPU bersama Bawaslu harus melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU melipui rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya, serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon.
Lebih lanjut PROKLAMASI berharap lembaga/ pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan KOMNASHAM dapat membantu memberikan data dan informasi terkait kepada KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya dapat disampaikan secara terbuka kepada Masyarakat.
"Sebagai tindaklanjut permohonan, kami telah mengirim surat kembali kepada Ketua MK untuk menegaskan dan meminta agar segera disidangkan permohonan kami. Sebagai lembaga tinggi negara, seharusnya MK tetap mengaplikasikan bagaimana menjalankan PMK No. 2 Tahun 2021 dan tidak terpengaruh dengan urusan-urusan politik," tandasnya. [*]
Baca Juga: Relawan Jokowi Kumpulkan Ribuan Massa pada 7 Oktober 2023, Ada Apa?