Ini Denda dan Hukuman Menyalakan Flare saat Pertandingan Sepakbola

Semarang

Kamis, 02 Juni 2022 | 23:41 WIB
Ini Denda dan Hukuman Menyalakan Flare saat Pertandingan Sepakbola
suara.com

SUARA SEMARANG - Ini denda dan hukuman menyalakan flare saat pertandingan sepakbola di dalam stadion.

Ada denda dan hukuman yang harus dutanggung oleh tuan rumah atau kedua belah pihak yakni klub yang sedang bertanding jika ada nyala flare saat pertandingan sepakbola.

Menurut peraturan penggunaan flare (suar/nyala api) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang.

Larangan menyalakan flare ada pada Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.

Pada Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI diatur mengenai tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagai berikut.
 
Tingkah  laku  buruk  yang  dilakukan  oleh  penonton  merupakan  pelanggaran disiplin. 

Tingkah  laku  buruk  penonton  termasuk  tetapi tidak  terbatas  pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang  api, petasan, bom  asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil.

Selanjutnya, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara  khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung).

Kemudian menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.

Yang bertanggung jawab atas tindakan tingkah laku buruk penonton tersebut adalah klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu. Terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.

Klub tamu apabila tindakannya dilakukan oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.

Apabila pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.
 
Terdapat sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran penggunaan suar (flare) tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018:
- Rp. 50 juta untuk satu kali penyalaan;
- Rp. 100 juta untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200 juta untuk diatas lima kali penyalaan.

Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
 
Maka, jelas penggunaan flare (suar) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018.

Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut.*

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:02 WIB

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31 WIB

Kisah Unik Kakak Adik di Piala Dunia 2026: Ada yang Kembar hingga Beda Benua

Kisah Unik Kakak Adik di Piala Dunia 2026: Ada yang Kembar hingga Beda Benua

Your Say | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:31 WIB

Hangatnya Euforia Piala Dunia, Sepakbola Benar-Benar Jadi Bahasa Universal?

Hangatnya Euforia Piala Dunia, Sepakbola Benar-Benar Jadi Bahasa Universal?

Your Say | Senin, 15 Juni 2026 | 11:03 WIB

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Pembelaan Diri Nana Diterima, Pelaku Perampokan Divonis 7 Tahun Penjara

Pembelaan Diri Nana Diterima, Pelaku Perampokan Divonis 7 Tahun Penjara

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:50 WIB

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Sepakat Bayar Denda Rp 97,49 M, Purbaya Buka Lagi Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:47 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Karier Tak Jelas, Elkan Baggott Berpeluang Kembali Dipinjamkan Musim Depan?

Karier Tak Jelas, Elkan Baggott Berpeluang Kembali Dipinjamkan Musim Depan?

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:58 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB

Terkini

Intip Garasi Agustina Arumsari Wakil Kepala BGN Baru: Harta Belasan Miliar tapi Setia Mobil Murah

Intip Garasi Agustina Arumsari Wakil Kepala BGN Baru: Harta Belasan Miliar tapi Setia Mobil Murah

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:47 WIB

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:47 WIB

Sisi Protektif Victor Ma Pada Zhao Lusi yang Relate dalam Drama Hidden Love

Sisi Protektif Victor Ma Pada Zhao Lusi yang Relate dalam Drama Hidden Love

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:45 WIB

Bogor Hornbills Tak Gentar Hadapi Nama Besar Pelita Jaya di Final IBL 2026

Bogor Hornbills Tak Gentar Hadapi Nama Besar Pelita Jaya di Final IBL 2026

Sport | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:42 WIB

Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar

Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:42 WIB

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:41 WIB

Keutamaan Puasa di Bulan Muharram, Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Keutamaan Puasa di Bulan Muharram, Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:40 WIB

Lenovo Bawa Solusi AI End-to-End ke Indonesia, Siap Percepat Transformasi Digital Perusahaan

Lenovo Bawa Solusi AI End-to-End ke Indonesia, Siap Percepat Transformasi Digital Perusahaan

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:35 WIB

Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara

Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara

Banten | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:34 WIB

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:30 WIB