Eksekusi Bangunan Gang Tengah Semarang Diwarnai Dorong-Mendorong Antara Lansia Alumni THHK Dengan Petugas Pengadilan Negeri

Semarang

Rabu, 22 Juni 2022 | 16:41 WIB
Eksekusi Bangunan Gang Tengah Semarang Diwarnai Dorong-Mendorong Antara Lansia Alumni THHK Dengan Petugas Pengadilan Negeri
SUARA SEMARANG

SUARA SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang laksanakan eksekusi sengketa tanah dan bangunan yang berada di jalan Gang Tengah no. 73 Semarang, diketahui selama ini menjadi sengketa antara pemilik yakni Tiong Hoa Hwee Koan dan Perkumpulan Siang Boe.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut sempat ada kericuhan antara penghuni yang menghalangi eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang tersebut.

Para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang diisi oleh para lansia bersama kuasa hukumnya sempat menghalangi petugas Pengadilan Negeri Semarang dan polisi yang bertugas untuk mengamankan tempat tersebut untuk melakukan eksekusi.

Para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) ada sekitar 60 orang menghalangi pintu masuk gedung yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Semarang, mereka menginginkan bahwa proses eksekusi tersebut merupakan kesalahan hukum.

Terjadi dorong mendorong antara petugas Pengadilan Negeri semarang dan Polisi dengan para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang keseluruhan sudah berumur diatas 50 tahun.

Lontaran teriakan keras para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) hingga kata kasar pun tak terelakan dari keduanya dalam eksekusi tersebut.

Namun karena memang mereka para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK)yang memang sudah berumur tidak dapat menghalau kekuatan petugas Pengadilan Negeri Semarang dan Polisi yang akan eksekusi gedung yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Semarang tersebut.

Dan akhirnya petugas dapat masuk dan mengamankan para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) untuk tetap tenang dan segera meninggalkan gedung tersebut.

Para petugas dengan sigap langsung mengangkut barang-barang yang berada dalam gedung di jalan Gang Tengah no.73 Semarang.

Para alumini Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) menginginkan untuk membatalkan eksekusi hari ini dan diberikan kesempatan untuk bertemu dari pihak perkumpulan Siang Boe untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti bahwa tempat tersebut milih mereka para Alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK).

"Kami minta pertemukan dulu dengan Perkumpulan Siang Boe karena ini kesalahan keputusan dari pengadilan, selama di sidang mereka tidak pernah hadir dalam persidangan. jika nantinya kami telah dipertemukan dan memberikan bukti-bukti dan kami kalah maka silahkan kalau memang di eksekusi," ungkap beberapa alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK).

Dan adu mulut pun dari kedua pihak antara lansia alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) dengan petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang pun terus berlanjut, namun petugas polisi ikut mengamankan.

Setelah para petugas eksekusi pengadilan negeri Semarang masuk gedung yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Semarang tersebut, langsung mengusung barang-barang yang ada didalam untuk dikeluarkan dan diangkut menggunakan truck.

Menurut kuasa hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso, SH dari Kantor Advokat Nico n Partner menyatakan bahwa sebelumnya kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak Yayasan THHK (Tunas Harum Harapan Kita) masih melakukan upaya hukum banding hingga saat ini.

“Jika saja PN Semarang tetap melakukan eksekusi kepada tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 Kota Semarang, ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, kami masih melakukan upaya hukum banding dan kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Nico.

Lanjut Nico, dalam perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan.

Sebab tanah dan bangunan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang adalah bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro, seperti yang digugat oleh Perkumpulan Siang Boe sebelumnya.

“Perkumpulan Siang Boe menggugat Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro dengan mengklaim tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No. 73 merupakan milik Perkumpulan Siang Boe. Padahal Yayasan THHK bukan pemilik subjek sengketa, ini merupakan kasalahan dalam menentukan subjek hukumnya,” jelas Nico.

Nico memberikan keterangan lengkap, bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan Gedung Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) yang berdiri sejak 1907 dan saat ini dikuasakan kepada Sindu Dharmali dan alumni sekolah THHK untuk merawat dan mengelola gedung tersebut.

Dalam kasus tersebut terjadi keanehan tambah Nico, bahwa Perkumpulan Siang Boe mengklaim kepemilikkan tanah dan bangunan Subjek Hukum berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2102.

Menurut Nico, kenapa bisa terbit sertifikat tersebut? sedangkan Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menduduki bahkan membayarkan pajak tanah dan bangunan yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Kota Semarang tersebut.

“Untuk pengurusan sertifikat dibutuhkan dokumen-dokumen diantaranya PBB, surat ukur dan lainnya. Padahal selama ini yang membayar PBB adalah Bapak Sindu Dharmali. Selain itu tidak ada pengecekkan dari BPN apalagi pengukuran tanah, tapi bisa terbit sertifikat tersebut,” terangnya.

Nico berasumsi ada dugaan manipulatif dalam pengurusan sertifikat Nomor 2102 tersebut atas nama Perkumpunan Siang Boe.

“Sertifikat nomor 2102 menurut saya tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pengurusannya kami menduga kuat ada manipulatif,” kata Nico.

Dengan berbelitnya kasus tersebut, Nico selaku kuasa hukum bersama alumni sekolah THHK berencana akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Yudisial karena adanya dugaan permainan majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Perkumpulan Siang Boe.

“Dalam melakukan perlawanan rencana eksekusi oleh PN Semarang kita tidak bisa berbuat banyak, upaya kita saat ini menunggu keputusan banding kita. Kita akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Yudisial dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Kepolisian Senin,” tambah Nico.

Usai gedung tersebut telah dikuasai oleh petugas eksekusi Pengadilan Negeri Semarang, para alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) mendatangi kantor Siang Boe yang berada di komplek jalan Kimangunsarkoro.

Namun setelah sampai disana para lansia alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) tidak menemukan kantor Siang Boe ada disana, hanya plang papan nama saja yang terpampang disana.

Menurut petugas pengelola disana hanya sebagai pengelola gedung kesehatan tersebut, namun menurut mereka tidak mengetahui tentang kantor perkumpulan Siang Boe tersebut.

Setelah kejadian tersebut pihak kuasa hukum alumni Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) akan tetap melakukan perlawanan karena tindakan yang tidak adil menurut mereka, banyak kejanggalan dakam kasus tersebut yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan berujung eksekusi bangunan yang berada di jalan Gang Tengah no.73 Kota Semarang tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:05 WIB

Jawa Tengah Siapkan 1.000 Desa Wisata sebagai Motor Ekonomi 2027

Jawa Tengah Siapkan 1.000 Desa Wisata sebagai Motor Ekonomi 2027

Foto | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:25 WIB

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB

Usai Eksekusi, Hotel Sultan Mulai Dikosongkan

Usai Eksekusi, Hotel Sultan Mulai Dikosongkan

Foto | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:29 WIB

Perkuat Lini Tengah, PSIS Semarang Resmi Datangkan Jack Brown

Perkuat Lini Tengah, PSIS Semarang Resmi Datangkan Jack Brown

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:29 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

8 Manfaat Jalan Kaki Pagi bagi Lansia, Sederhana tapi Baik untuk Kesehatan

8 Manfaat Jalan Kaki Pagi bagi Lansia, Sederhana tapi Baik untuk Kesehatan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 10:27 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

Kepala BPN Banjarbaru Berganti, Ombudsman Diminta Tetap Kawal Sengketa Tanah yang Viral

Kepala BPN Banjarbaru Berganti, Ombudsman Diminta Tetap Kawal Sengketa Tanah yang Viral

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:10 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

Terkini

3 HP Oppo A Series dengan Chipset Snapdragon Paling Worth It Harga Rp1 Jutaan

3 HP Oppo A Series dengan Chipset Snapdragon Paling Worth It Harga Rp1 Jutaan

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

10 Hari Ini Gratis, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP

10 Hari Ini Gratis, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP

Jawa Tengah | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:54 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa dapat Emas, Cek Daftar Pemenangnya di Sini

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa dapat Emas, Cek Daftar Pemenangnya di Sini

Jawa Tengah | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:50 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dendam di Era Digital: Bagaimana Cape Fear Menggambarkan Hancurnya Reputasi dengan Satu Unggahan

Dendam di Era Digital: Bagaimana Cape Fear Menggambarkan Hancurnya Reputasi dengan Satu Unggahan

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:35 WIB

Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit

Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit

Jogja | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

×