Kejaksaan Serang Kantongi Surat Penetapan Tersangka dan SPDP Nikita Mirzani, Akankah Ditangkap

Semarang | Suara.com

Rabu, 22 Juni 2022 | 23:10 WIB
Kejaksaan Serang Kantongi Surat Penetapan Tersangka dan SPDP Nikita Mirzani, Akankah Ditangkap
suara.com

SUARA SEMARANG - Kejaksaan Serang Banten dikabarkan kantongi surat penetapan tersangka artis dan selebgram Nikita Mirzani.

Selain kantongi surat penetapan terangka, Kejaksaan Serang Banten juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Nikita Mirzani.

Hal tersebut telah dikonfirmasi dari Kejaksaar Negeri (Kejari) jika benar kabar soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

Melansir Suara.com dari bantennews.co.id bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka atas Nikita Mirzani dikabarkan telah diterima Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Banten.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan Kejari Serang telah menerima surat tersebut dari jaksa penuntut umum dari Polresta Serang Kota.

“Kalau penetapan tersangka memang sudah kami terima setelah SPDP dikirim ke kami adalagi surat yang dikirim oleh polres (Polresta Serang Kota) kepada kita itu surat penetapan tersangka. Jadi sudah kami terima juga itu,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).

Kata Rezkinil Jusar mengungkapkan, setelah menerima SPDP dan penetapan tersangka Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Serang Kota.

“Jadi kami penuntut umum pihak Kejaksaan Negeri Serang selaku penuntut umum pada saat ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik Polresta Serang Kota yang kami terima tertanggal 13 Juni 2022. (Sekarang) Penyidikan, kalau segala sesuatunya tanyain aja ke kasatnya,” ungkapnya.

Sebelumnya viral di media sosial terkait Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dalam surat penetapan yang viral itu, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, Nikita ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan surat yang telah ditandatangani dan dicap oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma tersebut.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda

Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:25 WIB

Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal

Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:05 WIB

Apa itu Panda Bond? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Apa itu Panda Bond? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:18 WIB

Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:35 WIB

Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?

Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 13:15 WIB

OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto

OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 08:56 WIB

Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi

Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 06:00 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Momen Irfan Hakim Dirukiah Syekh Ahmad Al Misry Kembali Disorot

Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Momen Irfan Hakim Dirukiah Syekh Ahmad Al Misry Kembali Disorot

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 18:00 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Kapan Lagi Beli Mobil Mewah Murah? Cek Jadwal Resmi Lelang Kejagung

Kapan Lagi Beli Mobil Mewah Murah? Cek Jadwal Resmi Lelang Kejagung

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 12:00 WIB

Terkini

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen

BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Desa dengan Jangkauan Lebih dari 1,18 Juta Agen

Bali | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:05 WIB

Jaringan BRILink Agen Makin Luas, Layani Transaksi Keuangan di Ribuan Desa

Jaringan BRILink Agen Makin Luas, Layani Transaksi Keuangan di Ribuan Desa

Lampung | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:01 WIB

Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro

Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:01 WIB

BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026

BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026

Kaltim | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:00 WIB

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:00 WIB

BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia

BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia

Jogja | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:58 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha

Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha

Batam | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB