Kejaksaan Serang Kantongi Surat Penetapan Tersangka dan SPDP Nikita Mirzani, Akankah Ditangkap

Semarang | Suara.com

Rabu, 22 Juni 2022 | 23:10 WIB
Kejaksaan Serang Kantongi Surat Penetapan Tersangka dan SPDP Nikita Mirzani, Akankah Ditangkap
suara.com

SUARA SEMARANG - Kejaksaan Serang Banten dikabarkan kantongi surat penetapan tersangka artis dan selebgram Nikita Mirzani.

Selain kantongi surat penetapan terangka, Kejaksaan Serang Banten juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Nikita Mirzani.

Hal tersebut telah dikonfirmasi dari Kejaksaar Negeri (Kejari) jika benar kabar soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

Melansir Suara.com dari bantennews.co.id bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka atas Nikita Mirzani dikabarkan telah diterima Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Banten.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan Kejari Serang telah menerima surat tersebut dari jaksa penuntut umum dari Polresta Serang Kota.

“Kalau penetapan tersangka memang sudah kami terima setelah SPDP dikirim ke kami adalagi surat yang dikirim oleh polres (Polresta Serang Kota) kepada kita itu surat penetapan tersangka. Jadi sudah kami terima juga itu,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).

Kata Rezkinil Jusar mengungkapkan, setelah menerima SPDP dan penetapan tersangka Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Polresta Serang Kota.

“Jadi kami penuntut umum pihak Kejaksaan Negeri Serang selaku penuntut umum pada saat ini telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh penyidik Polresta Serang Kota yang kami terima tertanggal 13 Juni 2022. (Sekarang) Penyidikan, kalau segala sesuatunya tanyain aja ke kasatnya,” ungkapnya.

Sebelumnya viral di media sosial terkait Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dalam surat penetapan yang viral itu, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim, Nikita ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan surat yang telah ditandatangani dan dicap oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma tersebut.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:41 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Alasan Danantara Terbitkan Surat Utang Rp 7 Triliun

Alasan Danantara Terbitkan Surat Utang Rp 7 Triliun

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Bocor! Surat Rahasia Hamas ke Mojtaba Khamenei: Negara-negara Arab Mengkhianati Palestina

Bocor! Surat Rahasia Hamas ke Mojtaba Khamenei: Negara-negara Arab Mengkhianati Palestina

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:38 WIB

Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 17:21 WIB

Danantara Cari Modal Rp 7 Triliun dengan Terbitkan Surat Utang

Danantara Cari Modal Rp 7 Triliun dengan Terbitkan Surat Utang

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 15:45 WIB

Cara Mudah Mutasi Kendaraan Lengkap dengan Rincian Biaya Terbaru

Cara Mudah Mutasi Kendaraan Lengkap dengan Rincian Biaya Terbaru

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 12:03 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 10:40 WIB

Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji

Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji

Entertainment | Minggu, 15 Maret 2026 | 22:00 WIB

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:37 WIB

Terkini

Drama Korea The Scarecrow Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang 20 April

Drama Korea The Scarecrow Umumkan Jajaran Pemain, Siap Tayang 20 April

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:30 WIB

Keenan Nasution Lanjut Gugat Vidi Aldiano Meski Sudah Meninggal, Deddy Corbuzier; Gak Bakal Menang!

Keenan Nasution Lanjut Gugat Vidi Aldiano Meski Sudah Meninggal, Deddy Corbuzier; Gak Bakal Menang!

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:30 WIB

Anti-Mogok dan Anti-Drama: 10 Persiapan Wajib Biar Mudik Kamu Lancar Jaya!

Anti-Mogok dan Anti-Drama: 10 Persiapan Wajib Biar Mudik Kamu Lancar Jaya!

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:25 WIB

Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya

Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:24 WIB

Haru Tanpa Drama Berlebih di Film Senin Harga Naik: Bikin Kamu Nangis Saat Ingat Ibu

Haru Tanpa Drama Berlebih di Film Senin Harga Naik: Bikin Kamu Nangis Saat Ingat Ibu

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:22 WIB

Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026

Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:21 WIB

Mengapa Banyak Orang Rela Sewa iPhone Saat Mudik Lebaran: Menguak Ironi di Balik Gengsi

Mengapa Banyak Orang Rela Sewa iPhone Saat Mudik Lebaran: Menguak Ironi di Balik Gengsi

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:19 WIB

Teror Subuh di Jalur Mudik Sukabumi: Pasutri Loncat dari Motor Hindari Tebasan Celurit Begal

Teror Subuh di Jalur Mudik Sukabumi: Pasutri Loncat dari Motor Hindari Tebasan Celurit Begal

Jabar | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:18 WIB

Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:17 WIB

Denada Akhirnya Temui Ressa, Anak Kandung yang Terpisah 24 Tahun

Denada Akhirnya Temui Ressa, Anak Kandung yang Terpisah 24 Tahun

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:16 WIB