Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukti Valid CCTVBikin tak Berkutik

Semarang Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:08 WIB
Polri Tetapkan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukti Valid CCTVBikin tak Berkutik
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.(Instagram/rumpi_gosip)

SUARA SEMARANG - Polri akhirnya tetapkan PC atau Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo.

Hal ini setelah dikuatkan dua alat bukti yang cukup yakni saksi saksi serta barang bukti CCTV oleh Bareskrim Polri.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Marwoto menyampaikan jika PC atau Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ikut terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Ia menyampaikan ada 52 orang saksi yang diperiksa melibatkan ahli DNA, lab balistik, kedokteran genetik, analisis digital dan INAFIS.

"CCTV vital kami temukan, baik sebelum dan sesudah," kata Irwasum, dalam jumpa pers Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut jika hasil dari pemeriksaan analisa CCTV dilakukan dari malam tadi hingga pagi hari.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dengan ada dua alat bukti, keterangan saksi-saksi, serta CCTV di kediaman Saguling dan di dekat TKP.

Selain itu, Bareskrim Polri juga selama ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali pada Putri Candrawathi.

"Yang keempat atau gelar perkara PC mengajukan surat sakit dan tidak bisa hadir," katanya.

Baca Juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Maka, saat gelar perkara penetapan tersangka Putri Candrawathi tak bisa hadir.

"Pos satpam DVR sebagai bukri tidak langsung, bahwa PC ada di Saguling dan duren tiga dan menjadi bagian perencanaan kasus pembunuhan," katanya.

Sementara, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan jika Putri Candrawathi dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"PC dikenakan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 dan 56," katanya.

Terkait apakah Putri Candrawathi sudah ditahan, Agus menyebut berdasar suatu sakit maka ia masih dikediaman.

"Karena melayangkam sedang sakit atau tidak cukup sehat saat gelar perkara, dan minta waktu 7 hari istirahat, dia ada di kediaman pribadi di Saguling," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI