Berkelakuan Baik Napi Korupsi Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas, Ramai-ramai Total 23 Orang Bebas

Semarang

Rabu, 07 September 2022 | 12:35 WIB
Berkelakuan Baik Napi Korupsi Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dinyatakan Bebas, Ramai-ramai Total 23 Orang Bebas
Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat (Dok. Istimewa)

SUARA SEMARANG - Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas hari ini dan menyandang sebagai eks napi korupsi.

Nama Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ada dalam 23 daftar eks napi korupsi yang ramai -ramai dinyatakan bebas.

Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang berhasil merugikan negara dengan total Rp 79 miliar.

Ratu Atut divonis 12,5 tahun penjara, namun ia dibebaskan bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA, Tangerang.  Ia sudah menjalani hukuman penjara selama hampir 9 tahun lamanya sejak 2013.

Hal yang sama pada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, ia dinyatakan bebas secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.

Pinangki saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, terjerat dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Pinangki terbukti di pengadilan terima suap USD 500 ribu dari buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Ia juga terlibat kasus pencucian uang senilai 444.900 dolar AS. Selain itu, Pinangki melakukan aksi menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Pinangki divonis 4 tahun penjara denda Rp 600 juta, dari putusan awal 10 tahun penjara. Kala itu pengadilan menyatakan Pinangki telah menyesal dan pertimbangan kemanusiaan sebab masih merawat anak balita.

Jaksa Pinangki Mirna Malasari bebas bersyarat. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Jaksa Pinangki Mirna Malasari bebas bersyarat. (sumber: Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana atau napi koruptor.

"23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022), melansir Suara.com.

Berikut rincian nama 23 nama napi korupsi yang dibebaskan oleh Ditjen PAS:

Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.

Kemudian, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; Budi Susanto Bin Lo Tio Song; dan Danis Hatmaji Bin Budianto.

Selanjutnya, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar; Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution; Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh; Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi; Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar; Zumi Zola Zulkifli; Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin; Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana; Supendi Bin Rasdin; Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said; Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Permintaan Pertama Jerinx SID ke Nora saat Bebas Penjara: Suruh Foto Pose Begini

Permintaan Pertama Jerinx SID ke Nora saat Bebas Penjara: Suruh Foto Pose Begini

Semarang | Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:22 WIB

Kemanusiaan, jadi Alasan Polisi Bebaskan Nikita Mirzani, Kok Bisa? Ini Permohonan Sakti sang Pengacara

Kemanusiaan, jadi Alasan Polisi Bebaskan Nikita Mirzani, Kok Bisa? Ini Permohonan Sakti sang Pengacara

Semarang | Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:43 WIB

Berbaju Putih, Malam-malam Nikita Mirzani Bebas! Polisi Beri Syarat Khusus usai Sebelumnya NM Disebut Tak Kooperatif

Berbaju Putih, Malam-malam Nikita Mirzani Bebas! Polisi Beri Syarat Khusus usai Sebelumnya NM Disebut Tak Kooperatif

Semarang | Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:57 WIB

Nikita Mirzani Dibebaskan Polisi, Shinto Silitonga: Saudari NM Harus Mendampingi Tiga Anak

Nikita Mirzani Dibebaskan Polisi, Shinto Silitonga: Saudari NM Harus Mendampingi Tiga Anak

Semarang | Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:49 WIB

56 Napi Lapas Semarang Bebas Berkat Asimilasi Rumah Diperpanjang

56 Napi Lapas Semarang Bebas Berkat Asimilasi Rumah Diperpanjang

Semarang | Rabu, 06 Juli 2022 | 23:12 WIB

Terkini

Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:33 WIB

Paksa 3 Anak Ngemis Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diringkus

Paksa 3 Anak Ngemis Jadi Manusia Silver, Pasutri di Pelalawan Diringkus

Riau | Senin, 15 Juni 2026 | 09:32 WIB

Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram

Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:29 WIB

Titisan Calvin Verdonk! Timnas Indonesia Bisa Panggil Wonderkid Liga Jerman Tanpa Naturalisasi

Titisan Calvin Verdonk! Timnas Indonesia Bisa Panggil Wonderkid Liga Jerman Tanpa Naturalisasi

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 09:29 WIB

Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang

Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 09:25 WIB

Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia

Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:23 WIB

Apple Hentikan Dukungan 16 Perangkat Sekaligus, Cek Apakah Gadget Anda Terdampak

Apple Hentikan Dukungan 16 Perangkat Sekaligus, Cek Apakah Gadget Anda Terdampak

Tekno | Senin, 15 Juni 2026 | 09:20 WIB

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB

Media Asing Sebut Skema Gol Republik Ceko di Piala Dunia 2026 Mirip Timnas Indonesia

Media Asing Sebut Skema Gol Republik Ceko di Piala Dunia 2026 Mirip Timnas Indonesia

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 09:18 WIB

IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA

IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 09:17 WIB