Daftar 10 Nama yang Terjerat OTT KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ada Pengacara Kondang dari Semarang Yosep Parera

Semarang | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 08:56 WIB
Daftar 10 Nama yang Terjerat OTT KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ada Pengacara Kondang dari Semarang Yosep Parera
KPK menindak dengan OTT terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), seorang hakim agung bernama Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka, serta pengacara Yosep Parera (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG - Berikut 10 daftar nama tersangka kasus suap di Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9/2022), ada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dan pengacara kenamaan Yosep Parera.

Sebelumnya, KPK mengabarkan telah menindak dengan OTT terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), seorang hakim agung bernama Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka, serta pengacara kondang Yosep Parera.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi dalam OTT kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dan pengacara kenamaan di Semarang Yosep Parera.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan pengacara Yosep Parera merupakan dua dari sepuluh nama yang dijerat KPK dalam kasus suap di Mahkamah Agung.

Kronologi

Melansir Suara.com, Firli Bahuri menjelaskan KPK mencium bau transaksi uang tunai dari seorang pengacara bernama Eko Suparno.

Eko Suparno memberikan sejumlah uang kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung di sebuah hotel di Bekasi.

Desy Yustria diduga merupakan kepanjangan tangan dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung.

"DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli Bahuri saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).

Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim KPK langsung bergerak menangkap Desy Yustria di kediamannya.

KPK mengklaim, ditemukan juga ada uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.

Pengacara Ditangkap

Firli Bahuri menyatakan, KPK turut mengamankan tYosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya langsung dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut, atas kasus suap tersebut.

"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli Bahuri.

Konstruksi Perkara

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata.

Laporan ini terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang

Di mana kasus ini diajukan oleh tersangka Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Heryanto Tanaka dan Eko Suparno merasa tidak puas terhadap proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Maka dari itu, Heryanto Tanaka dan Eko Suparno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung MA untuk kasus tersebut.

Berkembangnya proses ini, lantas Yosep Parera dan Eko Suparno disebut telah melakukan pertemuan tidak wajar dengan pegawai di Kepaniteraan MA.

"Melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ujar Firli Bahuri.

Pegawai MA yang menyatakan bersedia dan bersepakat dengan Yosep Parera dan Eko Suparno yakni Desy Yustria dengan imbalan sejumlah uang.

Desy Yustria kemudian mengajak PNS pada Kepaniteraan MA yakni Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim di Mahkamah Agung.

Firli Bahuri menyebut Desy Yustria menerima gelontoran uang senilai SGD 202.000 atau Rp 2,2 miliar dari Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp 100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli Bahuri.


Lewat pemberian uang itu, diharapkan putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


10 Orang Jadi Tersangka, 6 Ditahan


Diketahui, KPK menetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain Sudrajad, sembilan orang lainnya juga ikut dijadikan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Berikut 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Redi, PNS di Mahkamah Agung

Albasri, PNS di Mahkamah Agung

Yosep Parera, pengacara

Eko Suparno, pengacara

Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK.

Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!

Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!

News | Jum'at, 23 September 2022 | 08:16 WIB

Hakim Agung Ditangkap KPK, Berharap Tidak Ada Lagi Korupsi di MA dan Jangan Kucing-Kucingan

Hakim Agung Ditangkap KPK, Berharap Tidak Ada Lagi Korupsi di MA dan Jangan Kucing-Kucingan

| Jum'at, 23 September 2022 | 08:06 WIB

KPK : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

KPK : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

| Jum'at, 23 September 2022 | 07:58 WIB

Breaking News : Hakim Agung Ditangkap KPK

Breaking News : Hakim Agung Ditangkap KPK

| Jum'at, 23 September 2022 | 07:50 WIB

Terkini

Format Draft Kapten dan 1 On 1 Challenge Sukses, IBL All-Star 2026 'Pecah' di Bandung

Format Draft Kapten dan 1 On 1 Challenge Sukses, IBL All-Star 2026 'Pecah' di Bandung

Sport | Minggu, 12 April 2026 | 08:34 WIB

KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

News | Minggu, 12 April 2026 | 08:33 WIB

Menang Badminton Lawan Betrand Peto, Samuel Cipta Tepati Nazar ke Fans

Menang Badminton Lawan Betrand Peto, Samuel Cipta Tepati Nazar ke Fans

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 08:28 WIB

Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran

Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 08:20 WIB

AI hingga Sertifikasi Internasional, Kunci Cetak Generasi Unggul di Industri Pariwisata Global

AI hingga Sertifikasi Internasional, Kunci Cetak Generasi Unggul di Industri Pariwisata Global

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 08:07 WIB

Hyeop-sama Is Back! Chae Jong Hyeop Dikonfirmasi Bintangi Drama Jepang Baru

Hyeop-sama Is Back! Chae Jong Hyeop Dikonfirmasi Bintangi Drama Jepang Baru

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 08:00 WIB

Analisis Kemenangan Persija Jakarta Atas Persebaya Surabaya, Jadi Sinyal Kebangkitan Macan Kemayoran

Analisis Kemenangan Persija Jakarta Atas Persebaya Surabaya, Jadi Sinyal Kebangkitan Macan Kemayoran

Bola | Minggu, 12 April 2026 | 07:59 WIB

Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel

Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel

News | Minggu, 12 April 2026 | 07:46 WIB

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:30 WIB

Ajax Tempel Ketat Zona Liga Champions Setelah Maarten Paes Catat Clean Sheet Sempurna

Ajax Tempel Ketat Zona Liga Champions Setelah Maarten Paes Catat Clean Sheet Sempurna

Bola | Minggu, 12 April 2026 | 07:25 WIB