KPK : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

Serang | Suara.com

Jum'at, 23 September 2022 | 07:58 WIB
KPK : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) (Antara)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah
satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).


Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari mengatakan dari
pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK
kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan
adanya bukti permulaan yang cukup.


"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil
keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang
sebagai tersangka," ucap Firli.


Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri
Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA
Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).


Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku
pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan
pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari
pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.


ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada
Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan
Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di
Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.


"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal
pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.


Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sumber : Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK

Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK

| Jum'at, 23 September 2022 | 07:49 WIB

Kronologis Perkara dan Kronologis Hakim Agung MA Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Kronologis Perkara dan Kronologis Hakim Agung MA Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

| Jum'at, 23 September 2022 | 07:41 WIB

KPK Sita Ratusan Ribu Dolar Singapura Saat OTT Hakim Mahkamah Agung

KPK Sita Ratusan Ribu Dolar Singapura Saat OTT Hakim Mahkamah Agung

Sulsel | Jum'at, 23 September 2022 | 07:36 WIB

Terkini

Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius

Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:15 WIB

Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi

Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 18:14 WIB

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:11 WIB

Kisah Pilu Bayi 4 Bulan Meninggal usai Dibiarkan 2 Jam Menangis

Kisah Pilu Bayi 4 Bulan Meninggal usai Dibiarkan 2 Jam Menangis

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 18:10 WIB

BRI Resmikan Pegadaian di Timor Leste, Ekspansi Global Dimulai

BRI Resmikan Pegadaian di Timor Leste, Ekspansi Global Dimulai

Sumut | Jum'at, 10 April 2026 | 18:07 WIB

Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan

Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan

Sulsel | Jum'at, 10 April 2026 | 18:06 WIB

Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?

Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 18:05 WIB

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:04 WIB

5 Tablet 12 Inci untuk Produktivitas Tinggi, Ringkas Dibawa Kemana Saja

5 Tablet 12 Inci untuk Produktivitas Tinggi, Ringkas Dibawa Kemana Saja

Tekno | Jum'at, 10 April 2026 | 18:03 WIB

Pemanasan Sebelum Coachella! Pinky Up ala Katseye Bikin Hook-nya Nempel Terus di Kepala

Pemanasan Sebelum Coachella! Pinky Up ala Katseye Bikin Hook-nya Nempel Terus di Kepala

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 17:55 WIB