KPK : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

Serang

Jum'at, 23 September 2022 | 07:58 WIB
KPK : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) (Antara)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah
satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).


Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari mengatakan dari
pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK
kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan
adanya bukti permulaan yang cukup.


"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil
keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang
sebagai tersangka," ucap Firli.


Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri
Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA
Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).


Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku
pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan
pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari
pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.


ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada
Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan
Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di
Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.


"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal
pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.


Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga


Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sumber : Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK

Pengadil Tertinggi Tersangkut Korupsi, Ini Perjalanan Kasus Hakim Agung MA Cs Kena OTT KPK

Purwokerto | Jum'at, 23 September 2022 | 07:49 WIB

Kronologis Perkara dan Kronologis Hakim Agung MA Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Kronologis Perkara dan Kronologis Hakim Agung MA Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Tangsel | Jum'at, 23 September 2022 | 07:41 WIB

KPK Sita Ratusan Ribu Dolar Singapura Saat OTT Hakim Mahkamah Agung

KPK Sita Ratusan Ribu Dolar Singapura Saat OTT Hakim Mahkamah Agung

Sulsel | Jum'at, 23 September 2022 | 07:36 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×