Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah
satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari mengatakan dari
pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK
kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan
adanya bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil
keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang
sebagai tersangka," ucap Firli.
Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri
Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA
Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku
pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan
pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari
pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada
Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan
Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di
Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal
pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.
Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Breaking News : Hakim Agung Ditangkap KPK
Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sumber : Antara