SUARA SEMARANG - Eksepsi Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice, beberkan kronologi yang terjadi di Magelang di mana Yosua lakukan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.
Versi Ferdy Sambo, kronologi peristiwa di Magelang antara Brigadir J pada Putri Candrawathi buat dia meradang.
Eksepsi ini ada dalam sidang perdana dirinya, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan untuk dia, menurutnya apa yabg terjadi di Magelang dari ulah Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi buat Ferdy Sambo marah besar.
Melansir Suara, JPU sudah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo.
Dalam jalannya sidang Ferdy Sambo sempat diskors.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas beberapa hal, usai sidang berjalan kambali.
Kuasa hukum keberatan karena tidak diungkapnya peristiwa di Magelang di surat dakwaan.
Sebab, hal itulag yang menjadi pemicu penembakan Brigadir J, yakni soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Kronologi
Masih melansir laman Suara.com dari eksepsi Sambo, pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (7/7/2022), tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB.
Diterangkan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sedang ke SMA Taruna Nusantara, sementara Putri Candrawathi tidur di kamarnya.
"(Putri Candrawathi) terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar," begitulah isi eksepsi Sambo.
Pintu kaca itu sendiri merupakan sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2.
Meski telah dipergoki masuk ke kamar Putri tanpa izin, Yosua disebut cuma diam saja.
Lalu tanpa basa-basi ia membuka paksa pakaian yang dipakai Putri dan melakukan kekerasan seksual.