Bharada E Sebut Kesaksian Susi Banyak Bohong, Kuasa Hukum Minta ART Ferdy Sambo Dijerat Pasal Kesaksian Palsu

Semarang | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:26 WIB
Bharada E Sebut Kesaksian Susi Banyak Bohong, Kuasa Hukum Minta ART Ferdy Sambo Dijerat Pasal Kesaksian Palsu
ART Ferdy Sambo, Susi bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom)

SUARA SEMARANG - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J berlanjut dengan mendatangkan saksi ART Ferdy Sambo bernama Susi.

Namun dalam kesaksiannya, Susi membuat bingung majelis hakim hingga disebut oleh Bharada E bahwa kesaksian ART Ferdy Sambo tersebut banyak bohongnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim untuk mengenakan saksi dengan Pasal tentang Kesaksian Palsu.

Adapun beberapa kesaksian Susi yang dibantah oleh Bharada E adalah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 4 yang dikatakan Susi ada pelecehan, dibantah oleh Bharada E.

"Saudara Yosua mengangkat Putri?," tanya hakim kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) dikutip dari PMJ News.

"Benar Yang Mulia dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitu lah bang’, mengatakan pada Yosua, padahal  itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu," terang Bharada E.

2. Perihal kesaksian Susi yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga serta ucapan Susi yang menyediakan sarapan pagi untuk Ferdy Sambo adalah tidak benar.

"Saudara FS ini lebih sering di jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," ungkap Bharada E.

3. Ketidakselarasan kesaksian Susi yakni saat Ferdy Sambo dan beberapa ajudan serta anggota keluarga terpapar Covid-19, isolasi yang dilakukan yakni di rumah Bangka dan tidak pernah di rumah Duren Tiga.

4. Susi menyebut Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah Saguling. Bharada E membantah kesaksian Susi dengan menyebut mendiang memiliki kamar di rumah Saguling.

5.  Soal senpi laras panjang.

"Menurut saya, saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar, Yang Mulia. Di mobil cuma berempat orang dan pasti keliatan," jelas Bharada E.

Sementara itu, saksi Susi terancam dengan hukuman 7 tahun penjara jika terbukti memberikan kesaksian palsu di persidangan.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dicecar Jaksa Alasan Geledah Kantong Senpi Milik Adik Brigadir J, Daden Eks Ajudan Sambo: Saya Bercanda

Dicecar Jaksa Alasan Geledah Kantong Senpi Milik Adik Brigadir J, Daden Eks Ajudan Sambo: Saya Bercanda

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:20 WIB

Cabut Kesaksian di Sidang, PRT Susi Akhirnya Akui Anak Bungsu Sambo-Putri Hasil Adopsi

Cabut Kesaksian di Sidang, PRT Susi Akhirnya Akui Anak Bungsu Sambo-Putri Hasil Adopsi

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 20:08 WIB

Sebut Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Banyak Bohongnya, Bharada E Membantah dan Berikan Penjelasannya

Sebut Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Banyak Bohongnya, Bharada E Membantah dan Berikan Penjelasannya

| Senin, 31 Oktober 2022 | 19:50 WIB

Terkini

Operasi Penyelamatan Pendaki Malaysia di Rinjani, Helikopter Tembus Cuaca Ekstrem

Operasi Penyelamatan Pendaki Malaysia di Rinjani, Helikopter Tembus Cuaca Ekstrem

Bali | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:15 WIB

Realme Buds Air 8 Pro Resmi Hadir: TWS Flagship Baru dengan ANC 55 dB dan Baterai 50 Jam

Realme Buds Air 8 Pro Resmi Hadir: TWS Flagship Baru dengan ANC 55 dB dan Baterai 50 Jam

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:15 WIB

Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung

Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB

PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam

PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB

5 Body Lotion Hyaluronic Acid: Kulit Bebas Kering dan Tetap Kenyal

5 Body Lotion Hyaluronic Acid: Kulit Bebas Kering dan Tetap Kenyal

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:10 WIB

Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha

Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha

Jogja | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:08 WIB

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:08 WIB

Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi

Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:07 WIB

Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun

Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun

Bali | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:07 WIB

Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:04 WIB