SUARA SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap tersangka baru dari video mesum "Kebaya Merah".
CZ, seorang mahasiswi kelahiran Denpasar yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo, diduga kuat terlibat dalam pembuatan video asusila "Kebaya Merah".
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (16/11/2022).
Dilansir dari laman ANTARA, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan bahwa CZ yang ditangkap di Sidoarjo bersama tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS membuat konten threesome.
Konten tak senonoh itu disebar melalui beberapa akun. Ada yang melalui akun Twitter, dan juga akun Telegram.
Dirmanto menerangkan bahwa pekerjaan CZ di KTP tertulis sebagai pelajar atau mahasiswa. Pada kenyataannya setelah diselidiki, CZ berprofesi sebagai make up artist (MUA).
Kepada penyidik, CZ mengaku berteman dengan tersangka AH yang kemudian mengajaknya.
"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," kata Dirmanto.
Menurutnya, tersangka CZ, AH, dan ACS telah membuat video tak senonoh sekitar 33 konten.
Baca Juga: Stevie Agnecya Dihujat Terkait Lepas Hijab saat Liburan, ini Klarifikasinya
Diketahui, tersangka ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.