semarang

Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah, Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP

Semarang Suara.Com
Selasa, 22 November 2022 | 15:20 WIB
Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah, Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP
Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah, Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP

SUARA SEMARANG - Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak, bersama timnya mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022).

Kedatangannya tersebut untuk meminta BPKP menghentikan penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan BRI Agroniaga Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu.

Kamaruddin dan timnya diterima Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 1, Sudiyatmoko, dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 2, Jumanto, di ruang kerja Kepala BPKP Perwakilan Jawa Tengah.

Kamaruddin mengatakan, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan penanganan kasus tersebut dan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, belum ada penghitungan kerugian negara yang dilakukan instansi berwenang, yaitu BPKP maupun BPK.

"Karena itu kami datang untuk meminta agar BPKP Jawa Tengah menghentikan penghitungan kerugian, jika saat ini sedang dilakukan penghitungan, atas pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan BRI Agroniaga ke PT Citra Guna Perkasa," kata Kamaruddin.

Menurutnya, sangat aneh dan terkesan dipaksakan penanganan perkara tersebut oleh Kejati Jawa Tengah. Alasannya, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka padahal belum jelas dan belum ada kerugian negara.

Di samping itu, lanjutnya, kliennya hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis dalam pemberian kredit tersebut ke PT CGP. Sehingga sangat aneh jika seorang penjamin kredit kemudian dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

"Klien saya ini juga korban. Sebagai penjamin, asetnya disita dan belum mendapatkan ganti rugi aset sejumlah bidang tanah dan bangunan yang dijadikan agunan di bank tersebut," jelasnya.

Menurutnya, jika seorang penjamin kredit kemudian dijerat dengan Pasal Tipikor, maka dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi di Indonesia nantinya. Pasalnya, pihak bank akan trauma menyalurkan fasilitas kreditnya dan investor takut mengambil kredit dari bank, khususnya bank BUMN.

Baca Juga: Denise Chariesta Tuding Istri RD Juga Selingkuh Sebut Dapatkan Informasi Dari Kak Bulan

Di samping itu, masih kata Kamaruddin, telah ada putusan pengadilan yang menyatakan pemberian kredit tersebut masuk ke ranah keperdataan yaitu dengan diputusnya pailit PT CGP. Sehingga semua pembayaran dan pelunasan hutang ditangani oleh kurator.

"Ada keputusan pengadilan yang sudah Inkracht yaitu pemberian kredit itu masuk perdata. Kemudian juga disebutkan dalam putusan, membebaskan penjamin dari segala tuntutan hukum baik perdata maupun pidana," terangnya.

Oleh karena itu, menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah adalah bentuk kriminalisasi karena pihak yang lepas dari tuntutan hukum masih dipaksakan menjadi tersangka.

"Karena itu, kami minta BPKP menghentikan penghitungan kerugian negara agar tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah ada. Terlebih, saat ini juga masih berjalan gugatan Lain-lain dengan tergugatnya yaitu kurator, Kejati Jawa Tengah, BPK, BPKP dan lainnya," pintanya.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 2, Jumanto menyampaikan, BPKP Jawa Tengah saat ini memang sedang melakukan penghitungan kerugian negara, sesuai permintaan dari Kejati Jawa Tengah.

Hanya saja, kata Jumanto, BPKP Jawa Tengah sebagai institusi pemerintah, hanya memberikan supporting atau dukungan k3pada institusi yang lain, dalam hal ini Kejati Jawa Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI