Kamaruddin Simanjuntak Keduakali Gugat Praperadilan Kejati Jateng: Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung

Semarang | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 13:44 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Keduakali Gugat Praperadilan Kejati Jateng: Tidak Hormati Proses Pemeriksaan Jamwas Kejagung
Kamaruddin Simanjuntak kembali gugat praperadilan Kejati Jateng. (Suara.com/Arga)

SUARA SEMARANG - Kuasa hukum pengusaha Kota Semarang Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, kembali melakukan gugatan praperadilan untuk keduakalinya kepada Kejati Jateng.

Gugatan praperadilan keduakalinya kepada Kejati Jateng terkait penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Kamaruddin Simanjuntak juga pernah mengajukan gugatan praperadilan pertama, dimana dalam putusan PN Semarang menyatakan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Semarang ke PT Guna Citra Perkasa pada 2016, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali melakukan pemanggilan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Surat pemanggilan kedua tersebut diagendakan pada pekan ini dan ditandatangani oleh asisten tindak pidana khusus, Prihatin.

Pemanggilan tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan Jamwas Kejagung terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para penyidik Kejati Jateng.

Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menilai, Kejati Jateng tidak menghormati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung yang sedang menangani dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilaporkan kliennya, Agus Hartono.

"Penyidik Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas dengan melakukan pemanggilan klien kami, Agus Hartono. Apalagi dari informasi yang kami terima, para oknum jaksa terlapor diperiksa lanjutan di Jamwas Kejagung," kata Kamaruddin, Rabu (14/12/2022).

Pemanggilan pemeriksaan kedua tersebut bisa dikatakan aneh. Kamaruddin menuturkan, kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan pertama. Namun, tiba-tiba dikirimi surat pemanggilan kedua melalui pesan WhatsApp.

"Pemanggilan kedua dilakukan melalui WA saja dan klien kami Agus Hartono belum pernah menerima pemanggilan pertama secara patut sesuai hukum," terangnya.

Terlepas dari itu, katanya, ada dua laporan yang saat ini ditangani Kejagung. Selain dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar, juga laporan terkait tidak diindahkannya putusan praperadilan yang memutuskan membatalkan penetapan tersangka Agus Hartono oleh penyidik Kejati Jateng.

"Putusan praperadilan tersebut saat ini dalam proses eksaminasi Jampidsus Kejagung. Artinya kedua laporan itu dalam proses. Apalagi Jamwas Ali Mukartono sudah memerintahkan agar semua pihak, termasuk Kejati Jateng, untuk menahan diri dulu sampai pemeriksaan selesai," ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Agus Hartono kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang kedua kalinya ke PN Semarang.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke PN Semarang pada Selasa (13/12/2022) kemarin dan teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2022/PN Smg.

Padahal sebelumnya, Agus Hartono melalui kuasa hukumnya pernah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BJB ke PT Seruni Prima Perkasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot

Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot

| Jum'at, 25 November 2022 | 15:04 WIB

Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah, Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP

Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah, Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP

| Selasa, 22 November 2022 | 15:20 WIB

Putri Candrawathi Kena Covid, Kamaruddin Sangsi

Putri Candrawathi Kena Covid, Kamaruddin Sangsi

| Selasa, 22 November 2022 | 14:16 WIB

Tiga Kubu di Polri Kuat-kuatan Soal Kasus Sambo Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak, Ada yang Tebar Ancaman

Tiga Kubu di Polri Kuat-kuatan Soal Kasus Sambo Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak, Ada yang Tebar Ancaman

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:44 WIB

Terkini

Oktober 2026, Cikuray via Tapak Gerot Bakal Jadi Gunung Bebas Sampah Pertama di Jabar

Oktober 2026, Cikuray via Tapak Gerot Bakal Jadi Gunung Bebas Sampah Pertama di Jabar

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:54 WIB

Ada Koo Kyo Hwan, Film Korea Komedi Gardeners Rilis Jajaran Pemain

Ada Koo Kyo Hwan, Film Korea Komedi Gardeners Rilis Jajaran Pemain

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 10:51 WIB

IHSG Longsor Lebih dari 4%, Sentuh Level Terendah Baru dalam 52 Minggu!

IHSG Longsor Lebih dari 4%, Sentuh Level Terendah Baru dalam 52 Minggu!

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:48 WIB

Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya

Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:47 WIB

Baskara Putra Alami Kelelahan Ekstrem hingga Pingsan di Pesawat, Sempat Dipaksa Tampil

Baskara Putra Alami Kelelahan Ekstrem hingga Pingsan di Pesawat, Sempat Dipaksa Tampil

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 10:45 WIB

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:44 WIB

Persija Juara U-20, Berikut Daftar Penerima Penghargaan EPA Super League 2025/2026

Persija Juara U-20, Berikut Daftar Penerima Penghargaan EPA Super League 2025/2026

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 10:44 WIB

Xiaomi 17 Andalkan Kamera Leica dan HyperAI, Patricia Gouw Bikin Konten Fashion Ala Editorial

Xiaomi 17 Andalkan Kamera Leica dan HyperAI, Patricia Gouw Bikin Konten Fashion Ala Editorial

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 10:40 WIB

Bayi Merah dengan Ari-ari Masih Menempel Dibuang di Halaman Rumah Warga Jombang

Bayi Merah dengan Ari-ari Masih Menempel Dibuang di Halaman Rumah Warga Jombang

Jatim | Senin, 18 Mei 2026 | 10:34 WIB

Riwayat Pendidikan Prabowo Subianto yang Bilang Orang Desa Tak Pakai Dolar

Riwayat Pendidikan Prabowo Subianto yang Bilang Orang Desa Tak Pakai Dolar

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:34 WIB