KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan David Latumahina: Mario, Shane dan AG Bisa Lepas Jeratan Hukum

Semarang

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:55 WIB
KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan David Latumahina: Mario, Shane dan AG Bisa Lepas Jeratan Hukum
KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan Terhadap David Latumahina. (Twitter/@unrllls)

SUARA SEMARANG - Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) memandang polisi belum maksimal menangani kasus penganiayan terhadap David Latumahina.

KPMH menilai pemeriksaan kasus penganiayaan yang telah berjalan delapan hari juga berjalan lambat.

Polisi menurut KPMH baru menetapkan tersangka penganiayaan berat yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

Sementara ada 1 orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan itu hingga saat ini masih belum ditetapkan tersangka dan ditahan, yaitu AG yang disebut-sebut sebagai teman wanita Mario Dandy Satriyo. 

Melalui rilis yang diterima dari pihak keluarga korban, KPMH membacakan statemen legal opinion di RS Mayapada Selasa 28 Februari 2023.

Dalam legal opinion dibuat Muannas Alaidid selaku Direktur Eksekutif KPMH, mengungkapkan ada dalih diantaranya karena AG masih berumur 15 tahun.

Padahal dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum, hingga penahanan bisa dilakukan pada anak dengan syarat anak berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih (Pasal 32 Ayat (2): huruf a & b).

KPMH juga mempermasalahkan Polres Jakarta Selatan tidak maksimal menjerat 2 tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman hukuman yang rendah.

"Hukuman itu antara 3,5 tahun sampai 5 tahun saja, sehingga ada celah AG terkesan diselamatkan karena ancaman hukumannya tidak sampai 7 tahun," kata Muannas, dalam rilis legal opinionnya.

Namun kata dia, Polres Jakarta menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman pidana 5 tahun dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang ancamannya hanya 3,6 tahun. 

"Karena Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dijerat dengan pasal-pasal yang ancamannya tidak sampai 7 (tujuh) tahun, maka AG bisa lepas," katanya. 

Ia menilai semestinya Mario Dandy dan Shane Lukas bisa dijerat dengan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan berat yang direncanakan yang ancaman pidananya masing-masing 8 tahun dan 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka utama juga bisa dijerat percobaan pembunuhan berencana, Pasal 340 Juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. Hal ini juga menjadi suara keadilan dari publik.

"Kalau saja Polres Jakarta Selatan maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas maka tidak ada dalih lagi untuk tidak menetapkan tersangka dan menahan AG," katanya.

"Kita bisa bertanya-tanya, mengapa Polres Jaksel tidak maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas? Apakah ada skenario untuk menyelamatkan AG?" lanjutnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ancaman Pidana Maksimal Lima Tahun, Buntut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David

Ancaman Pidana Maksimal Lima Tahun, Buntut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David

Semarang | Senin, 27 Februari 2023 | 13:09 WIB

Terungkap! Selain Agnes ada Seorang Wanita Lain yang Menjadi Awal Mula Mario Dandy Tega Melakukan Penganiayaan Terhadap David

Terungkap! Selain Agnes ada Seorang Wanita Lain yang Menjadi Awal Mula Mario Dandy Tega Melakukan Penganiayaan Terhadap David

Semarang | Senin, 27 Februari 2023 | 12:46 WIB

Inilah Alasan yang jadi Penyebab Mario Dandy Satrio Tega Aniaya David, Agnes Penyebabnya ?

Inilah Alasan yang jadi Penyebab Mario Dandy Satrio Tega Aniaya David, Agnes Penyebabnya ?

Semarang | Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:36 WIB

Terkini

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:47 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:45 WIB

Anti-Crack! 5 Setting Spray Lokal untuk Makeup Dewy di Kulit Kering

Anti-Crack! 5 Setting Spray Lokal untuk Makeup Dewy di Kulit Kering

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:45 WIB

Motor Bunyi Berdecit? Jangan Diabaikan, Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Motor Bunyi Berdecit? Jangan Diabaikan, Ini 5 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:40 WIB

Maia Estianty Ikuntan Sedih Lihat Cucu Menangis Saat Imunisasi, Curhatannya Banjir Dukungan Netizen

Maia Estianty Ikuntan Sedih Lihat Cucu Menangis Saat Imunisasi, Curhatannya Banjir Dukungan Netizen

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:40 WIB

5 Rekomendasi Film dan Serial di Netflix yang Rilis Pekan Ini, Ada Drama hingga Dokumenter Kriminal

5 Rekomendasi Film dan Serial di Netflix yang Rilis Pekan Ini, Ada Drama hingga Dokumenter Kriminal

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:40 WIB

Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!

Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:38 WIB

4 HP Xiaomi RAM 12 GB dan Memori Internal 256 GB Termurah Juni 2026

4 HP Xiaomi RAM 12 GB dan Memori Internal 256 GB Termurah Juni 2026

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:38 WIB

Cara Berbeda TOP 1 Indonesia Edukasi Pentingnya Rawat Mesin dari Ketinggian

Cara Berbeda TOP 1 Indonesia Edukasi Pentingnya Rawat Mesin dari Ketinggian

Otomotif | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:38 WIB

Respons Pelatih Mozambik yang Sulitkan Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Respons Pelatih Mozambik yang Sulitkan Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:38 WIB