KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan David Latumahina: Mario, Shane dan AG Bisa Lepas Jeratan Hukum

Semarang | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:55 WIB
KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan David Latumahina: Mario, Shane dan AG Bisa Lepas Jeratan Hukum
KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan Terhadap David Latumahina. (Twitter/@unrllls)

Ia juga menyebutkan dalam kasus David Latumahina tidak hanya terjadi tindak pidana penganiayaan berat hingga dugaan percobaan pembunuhan berencana tapi juga dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE. 

Tersangka bisa dijera dalam Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. 

Yakni saat Mario Dandy yang dibantu Shane Lukas dan AG dengan sengaja secara tanpa hak telah merekam aksi penganiayaan sadis.

Yang patut diduga rekaman itu diabadikan guna bertujuan untuk menakuti-nakuti yang ditujukan kepada korban secara pribadi atau orang lain agar diketahui aksinya, yang kemudian belakangan tersebar dan viral. 

"Menurut informasi dari sumber kami Mario Dandy juga sempat mengirimkan video itu ke kakak kelas di mana David Latumahina bersekolah," katanya.

KPMH berharap Polres Jakarta Selatan untuk serius bisa mengembangkan tindakan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG bisa dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat (3) yang ancaman pidananya 12 tahun penjara. 

Berikut statemen legal opiniom dari KPMH:

1. Ancaman hukuman pada tersangka baik Dandy dan Shane tergolong rendah, antara 3,5 tahun hingga 5 tahun penjara, dan biasanya di Pengadilan, tuntutan dan vonis tidak akan maksimal, padahal dampak dari kejahatan mereka sangat serius, korban David hingga hari ke-8 masih belum sadar, kita juga tidak tahu apakah David akan sembuh seperti semula atau ada dampak-dampak yang tidak diinginkan seperti kekurangan atau cacat, padahal kalau melihat video penganiayaan sangat sadis, pelaku menyerang titik-titik mematikan di tubuh David, menendang dan menginjak kepala belakang dan leher, serta tidak ada usaha untuk menghentikan perbuatannya kecuali setelah ada teriakan dari saksi orang tua teman David yang kemudian menolong David dan membawa ke rumah sakit.

2. AG yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan itu bisa lepas dari jeratan hukum karena tidak maksimalnya ancaman hukuman pada Dandy dan Shane, di bawah 7 tahun penjara. 

3. Tersebarnya teror online akibat dari rekaman penganiayaan sadis terhadap David Latumahina yang dilakukan oleh Dandy, Shane dan AG.

Karena itu Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Selatan untuk maksimal dalam menangani kasus penganiayaan berat dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap David Latumahina dengan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berlapis: Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan berat yang direncanakan, Pasal 340 Juncto 53 KUHP dan Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE tentang perbuatan teror online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ancaman Pidana Maksimal Lima Tahun, Buntut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David

Ancaman Pidana Maksimal Lima Tahun, Buntut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David

| Senin, 27 Februari 2023 | 13:09 WIB

Terungkap! Selain Agnes ada Seorang Wanita Lain yang Menjadi Awal Mula Mario Dandy Tega Melakukan Penganiayaan Terhadap David

Terungkap! Selain Agnes ada Seorang Wanita Lain yang Menjadi Awal Mula Mario Dandy Tega Melakukan Penganiayaan Terhadap David

| Senin, 27 Februari 2023 | 12:46 WIB

Inilah Alasan yang jadi Penyebab Mario Dandy Satrio Tega Aniaya David, Agnes Penyebabnya ?

Inilah Alasan yang jadi Penyebab Mario Dandy Satrio Tega Aniaya David, Agnes Penyebabnya ?

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:36 WIB

Terkini

Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat

Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat

Jabar | Sabtu, 25 April 2026 | 22:14 WIB

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB

5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas

5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas

Bogor | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica

Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 22:00 WIB

DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!

DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!

Jawa Tengah | Sabtu, 25 April 2026 | 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 21:41 WIB

Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang

Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 21:36 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak

Banten | Sabtu, 25 April 2026 | 21:28 WIB

Geser Fokus dari Cibinong, Pemkab Bogor Kini 'Keroyok' Penataan Kawasan Parung

Geser Fokus dari Cibinong, Pemkab Bogor Kini 'Keroyok' Penataan Kawasan Parung

Bogor | Sabtu, 25 April 2026 | 21:20 WIB