KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan David Latumahina: Mario, Shane dan AG Bisa Lepas Jeratan Hukum

Semarang Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 15:55 WIB
KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan David Latumahina: Mario, Shane dan AG Bisa Lepas Jeratan Hukum
KPMH Sebut Polisi Tidak Maksimal Tangani Kasus Penganiayan Terhadap David Latumahina. (Twitter/@unrllls)

SUARA SEMARANG - Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) memandang polisi belum maksimal menangani kasus penganiayan terhadap David Latumahina.

KPMH menilai pemeriksaan kasus penganiayaan yang telah berjalan delapan hari juga berjalan lambat.

Polisi menurut KPMH baru menetapkan tersangka penganiayaan berat yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

Sementara ada 1 orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan itu hingga saat ini masih belum ditetapkan tersangka dan ditahan, yaitu AG yang disebut-sebut sebagai teman wanita Mario Dandy Satriyo. 

Melalui rilis yang diterima dari pihak keluarga korban, KPMH membacakan statemen legal opinion di RS Mayapada Selasa 28 Februari 2023.

Dalam legal opinion dibuat Muannas Alaidid selaku Direktur Eksekutif KPMH, mengungkapkan ada dalih diantaranya karena AG masih berumur 15 tahun.

Padahal dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum, hingga penahanan bisa dilakukan pada anak dengan syarat anak berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih (Pasal 32 Ayat (2): huruf a & b).

KPMH juga mempermasalahkan Polres Jakarta Selatan tidak maksimal menjerat 2 tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman hukuman yang rendah.

"Hukuman itu antara 3,5 tahun sampai 5 tahun saja, sehingga ada celah AG terkesan diselamatkan karena ancaman hukumannya tidak sampai 7 tahun," kata Muannas, dalam rilis legal opinionnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sependapat dengan Ayah David : Tidak Ada Kata Damai Wajib Proses Hukum

Namun kata dia, Polres Jakarta menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman pidana 5 tahun dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang ancamannya hanya 3,6 tahun. 

"Karena Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dijerat dengan pasal-pasal yang ancamannya tidak sampai 7 (tujuh) tahun, maka AG bisa lepas," katanya. 

Ia menilai semestinya Mario Dandy dan Shane Lukas bisa dijerat dengan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan berat yang direncanakan yang ancaman pidananya masing-masing 8 tahun dan 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka utama juga bisa dijerat percobaan pembunuhan berencana, Pasal 340 Juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. Hal ini juga menjadi suara keadilan dari publik.

"Kalau saja Polres Jakarta Selatan maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas maka tidak ada dalih lagi untuk tidak menetapkan tersangka dan menahan AG," katanya.

"Kita bisa bertanya-tanya, mengapa Polres Jaksel tidak maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas? Apakah ada skenario untuk menyelamatkan AG?" lanjutnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI