SUARA SEMARANG – Identitas manager yang diduga ajak karyawati staycation dengan modus perpanjangan kontrak kerja akhirnya terungkap.
Oknum manager yang ajak karyawati staycation ternyata berasal dari PT.Ikeda, yang merupakan perusahaan penyalur pekerja kontrak atau outscourcing.
Manajer tersebut kini telah diberhentikan sementara untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Hal itu terungkap setelah wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan inspeksi ke PT.KAO Indoensia beberapa waktu lalu.
Dalam inspeksi itu diketahui terduga pelaku yang mengajak karyawati untuk staycation dengan modus perpanjangan kontrak adalah manager di PT.Ikeda dengan inisial B.
PT.Ikeda merupakan perusahaan outsorching yang menyalurkan tenaga kerja ke PT.KAO.
B sendiri saat ini sudah diberhentikan oleh perusahaannya, dan akan segera menjalani proses hukum.
“PT.KAO sudah meminta PT.Ikeda untuk memberhentikan oknum yang sudah melakukan tindakan yang tidak bermoral,”
Sementara untuk korban AD (24), yang merupakan kasryawan outscourching, masih memiliki kesempatan untuk bekerja kembali di perusahaan semula.
Hal ini karena menurut Afriyansah selama ini tidak ada catatan buruk dari kinerja AD.
“karena anak ini tidak bersalah, kecuali tidak pernah masuk, tidak bekerja. Tapi ini konditenya baik,” ungkapnya