SUARA SEMARANG - Meta perusahaan pemilik platform Facebook dan Instagram Bakal melakukan blokir terhadap netizen Indonesia. Sebabnya Undang-undang (UU) Publisher Rights rencana akan disahkan oleh pemerintah.
Meta sebenarnya tak menyetujui akan adanya UU Publisher Rights oleh pemerintah Indonesia. Namun jika itu di sahkan maka mau tak mau bakal melakukan blokir terhadap unggah di Instagram dan Facebook.
Pemblokiran unggahan di Instagram dan Facebook berlaku pada konten berita dari Indonesia. UU Publisher Rights ini pernah dihadapi Meta di Kanada.
Di Kanada, Meta terpaksa melakukan pembatasan dan blokir setiap konten berita. Maka, hal serupa bakal terjadi di Indonesia. Pembatasan kebebasan berekspresi di publik media sosial terkekang.
Melansir pmj news, Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.
Rafael menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, hari ini Senin 7 Agustus 2023.
Rafael melanjutkan, bila UU Publisher Rights ini benar terlaksana, Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat yaitu membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook. Sehingga jumlah berita di Facebook sangat terbatas. Kebijakan ini sudah dilakukan di Kanada.
“Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” ujarnya.
“Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” ucap Rafael.
Karena itu, Meta sedang meminta Sekretariat Negara mempertimbangkan hal ini agar mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Sebagai informasi, di Kanada, Meta mulai menghapus konten berita yang terdapat di Facebook dan Instagram, imbas dari penerapan Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan teknologi menegosiasikan pembayaran kepada organisasi berita.***