Dana Pensiun Anggota DPR Bersifat Seumur Hidup, Bisa Dialihkan Kepada Istri Hingga Anak

Serang | Suara.com

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:43 WIB
Dana Pensiun Anggota DPR Bersifat Seumur Hidup, Bisa Dialihkan Kepada Istri Hingga Anak
Sri Mulyani Rapat Paripurna (Antara)

SuaraSerang.id - Mungkin salah satu alasan mengapa banyak orang ingin sekali menjadi anggota legislatif dengan berkantor di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah karena mendapat penghidupan yang layak, fasilitas mewah, tunjangan dengan nilai yang fantastis hingga dana pensiun.


Dana pensiun bagi anggota DPR yang telah dinyatakan purna tugas dapat diterima seumur hidup. Meskipun anggota parlemen ini hanya menjabat setidaknya lima tahun jika tidak dipilih kembali.

Dana pensiun ini akan terus diterima tak hanya jika mantan anggota DPR meninggal dunia. Jika mantan anggota DPR RI memiliki istri, dana pensiun akan terus diberikan kepada istri mereka.

Aturan terkait dana pensiun anggota DPR ini sudah tentu dianggap memberatkan negara karena aliran dananya berlangsung seumur hidup dan jangka panjang, karena bisa dialihkan kepada istri/suami hingga kepada anaknya.


Hal ini bertolakbelakang dengan pernyataan menteri Keuangan Sri Mulayani beberapa waktu lalu yang mengatakan skema pembayaran dana pensiun terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sangat membebani negara, namun disisi lain ada aturan terkait dana pensiun anggota DPR yang terus mengalir apabila sang mantan legislator wafat dan dialihkan kepada istri/suami hingga kepada anak jika suami dan istri telah tiada.


Untuk diketahui bersama, mantan anggota DPR yang sudah purna tugas berhak atas penerimaan dana pensiun sebesar Rp3.200.000 - Rp3.800.000 setiap bulannya.

Aturan standar dana pensiun bagi anggota DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara dan Mantan Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Mantan Anggota Lembaga Tinggi Negara , dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.


Seperti Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal dunia, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun.

Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.

Dan pada Pasal 19, menyatakan bahwa jika suami atau istri sudah tidak ada lagi, maka warisan uang pensiun bisa diwariskan  kepada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut tentu bukan suatu hal yang sembarangan, justru harus disikapi secara kritis. Para anggota DPR tentu mengerahkan segenap tenaga dan fikirannya untuk menunaikan tugas kenegaraan hingga berhak mendapatkan penghargaan, namun disisi lain ada beban besar yang harus ditanggung negara.

Bayangkan saja, negara harus mengeluarkan dana Rp 2.800 triliun untuk membayar pensiunan pegawai negeri termasuk mantan legislator tersebut.


Angka pengeluaran dana pensiun ini sangat tinggi, untuk itu Kementerian Keuangan berencana untuk mengubah sistem pembayaran dana pensiun.

"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.

(suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Video Diduga Dirut PT Taspen ANS Kosasih Dilabrak Istri Saat Bersama Perempuan Simpanan, Netizen: Beban Negara

Viral Video Diduga Dirut PT Taspen ANS Kosasih Dilabrak Istri Saat Bersama Perempuan Simpanan, Netizen: Beban Negara

Kalbar | Senin, 29 Agustus 2022 | 14:31 WIB

Harga BBM Dipastikan Naik, Jokowi Beri BLT Rp 600 Ribu ke Pekerja

Harga BBM Dipastikan Naik, Jokowi Beri BLT Rp 600 Ribu ke Pekerja

Bisnis | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:53 WIB

ASN jadi Beban Negara, Susi Pudjiastuti Setuju Tak Dapat Pensiunan

ASN jadi Beban Negara, Susi Pudjiastuti Setuju Tak Dapat Pensiunan

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:26 WIB

Meski Hanya Menjabat 5 Tahun, Anggota DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besaran Dananya

Meski Hanya Menjabat 5 Tahun, Anggota DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besaran Dananya

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:46 WIB

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac

Kalbar | Selasa, 28 April 2026 | 23:40 WIB

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 23:29 WIB

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:27 WIB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jakarta | Selasa, 28 April 2026 | 23:08 WIB

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:53 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?

Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?

Sumsel | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui

Lampung | Selasa, 28 April 2026 | 22:09 WIB