SuaraSerang.id - Dalam kajian yang diterbitkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sama dengan Transparency International Indonesia, pada akhir tahun 2021 ada warga yang sudah lama meninggal, pindah alamat tempat tinggalnya hingga menjadi ASN , namun acap kali tercatat sebagai penerima Bansos.
Hasil penelitian jaringan masyarakat sipil, yakni Transparency International dan ICW, menunjukkan bahwa ada banyak masalah dalam penyaluran bantuan sosial seperti saat penyaluran bantuan sosial Covid -19.
Selain masalah pendataan, mereka juga menemukan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini terbukti dengan adanya kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan Menteri Juliari P. Batubara.
“Inventarisir ICW atas penindakan kasus korupsi selama tahun 2020 juga menemukan bahwa Kepolisian di 21 daerah menangani sedikitnya 107 kasus korupsi terkait bantuan sosial akibat dampak pandemi Covid-19. Data tersebut cukup menggambarkan betapa rentannya program bansos untuk dikorupsi, khususnya dalam hal pengadaan darurat, yang semakin membuka peluang terjadinya kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak lain dalam sebuah institusi yang melakukan pengadaan dengan penyedia,” demikian bunyi dalam satu kalimat dalam kajiannya.
Masalah lainnya adalah penyaluran bansos. Hasil kajian jaringan masyarakat sipil menegaskan bahwa “banyak masyarakat yang tidak mengetahui berapa besaran bantuan sosial yang harus mereka terima atau apa saja rincian kebutuhan sembako yang menjadi hak mereka. Akibatnya, masyarakat juga kesulitan untuk memverifikasi apakah bantuan sosial yang mereka terima sudah memadai atau tidak.”
Peneliti dari Transparency International Agus Sarwono, menyoroti adanya pungutan liar setelah penerima bantuan melakukan pencairan uang mereka.
“Jadi , itu awalnya tidak dipotong, tetapi ketika cair, modusnya jadi ada “jasa”. Terdapat potongan uang ‘jasa’ tadi sebesar Rp20.000-100.000 dalam penyaluran bansos tunai pada saat pencairan. Sementara bantuan bagi usaha mikro, modusnya adalah percaloan dalam pengurusan izin mikro kecil di UMK, itu berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000,” kata Agus.
Mensos Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya akan melakukan pemutakhiran Data Bantuan Sosial Terpadu (DTKS) setiap bulan untuk memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sudah tepat sasaran.
"Jadi dalam undang-undang itu sebenarnya satu tahun dua kali, tetapi karena kondisi di daerah berubah dengan cepat, kami melakukan perubahan [DTKS] setiap bulan. Jadi setiap bulan, saya membuat SK baru,” kata Risma dalam siaran persnya, Sabtu (03/09), dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Indonesia.
Baca Juga: Lampu Padam, Laga Persiraja vs PSMS Batal, Penonton Mengamuk Bakar Stadion
Risma juga mengklaim, Kemensos memiliki 70 ribu pendamping di seluruh Indonesia untuk mem-verifikasi dan pengecekan data penerima bansos di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pembaruan data melalui menu Usulan dan Sanggah di aplikasi Cek Sosial dan Pusat Kendali (Command Center) di Kementerian Sosial.
Selain BLT, pemerintah telah menyiapkan subsidi upah sebesar Rp600.000 untuk 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah pusat kemudian mengarahkan pemerintah daerah untuk menggunakan transfer publik sebesar Rp2,17 triliun untuk mendukung angkutan umum, ojek online dan nelayan.
(suara.com)