"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, potong masa tahanan," kata Hakim Harlina.
Selain sanksi penjara selama 12 tahun itu, JE juga diwajibkan membayar restitusi pada korban berinisial SDS sebanyak Rp 44,7 juta.
Vonis yang diberikan pada JE tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) yaitu 15 tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa juga berdasarkan dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.