Suaraserang.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat transaksi komersial aset kripto di Indonesia saat ini cukup menjanjikan. Namun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan.
Wakil Sekretaris Perdagangan Jerry Sambuaga kembali mengatakan bahwa perdagangan aset cryptocurrency adalah bagian dari ekonomi digital yang saat ini berkembang di Indonesia.
Konsep crypto dan blockchain akan berdampak positif nantinya dan akan berdampak luas dan intens di berbagai sektor.Oleh karena itu, aset kripto perlu diatur dan dilembagakan dan di bawah peraturan pemerintah," kata Wakil Sekretaris Perdagangan dalam pernyataan resminya.
Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Kemendag mencatat pertumbuhan nilai transaksi perdagangan maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Pada 2021, keseluruhan nilai transaksi aset kripto telah menyentuh Rp859,4 triliun atau tumbuh sebesar 1,223 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk periode Januari—Juli 2022, nilai transaksi yang terjadi sebesar Rp232,45 Trilyun Sementara, jumlah pelanggan terdaftar hingga Juli 2022 mencapai 15,6 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 693 ribu pelanggan per bulan.
Jerry menjelaskan, meskipun harga aset kripto sedang mengalami penurunan, namun tidak mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen ini. Fenomena penurunan harga ini juga merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari suatu mekanisme pasar pada industri aset kripto.
Kuatkan Regulasi Aset Kripto
![ilustrasi crypto dan coin rupiah [istimewa]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/09/12/1-ilustrasi-crypto-dan-coin-rupiah.jpg)
Bappebti terus memperkuat regulasi dan mengatur industri aset kripto dalam sejumlah peraturan agar menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif dalam suasana persaingan yang sehat.
Seperti diterbitkannya Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga: Ribuan pengemudi ojol gelar aksi minta kenaikan tarif dan turunkan harga BBM
Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.
“Perkembangan nilai transaksi maupun pelanggan aset kripto yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” pungkas Wamendag.