Minggu lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kemunculan seorang peretas (hacker) bernama Bjorka. Bjorka diduga telah membocorkan data pribadi banyak pejabat hingga dokumen rahasia Presiden dan BIN.
Hebohnya kemunculan Bjorka ini menuai pro dan kontra, hingga dituding sebagai pengalih perhatian atas kasus yang tengah juga ramai dibahas yakni kasus pembunihan Brigadir Nofrinasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah seorang yang ikut menduga akan kemungkinan terjadinya pengalihan isu itu adalah kuasa hukum Brigjen J, Martin Lukas Simanjuntak, yang juga diamini oleh rekannya Irma Hutabarat.
Hal itu terungkap saat penonton podcast di channel YouTube Irma Hutabarat - HORAS INANG yang meminta keduanya untuk berkolaborasi dengan Bjorka.
“Kerjasama dengan Bjorka aja Bu," saran salah satu penonton Irma, dikutip Suara.com, Selasa (20/9/2022). "Wah, saya nggak kenal ini, Pak.”
“Kami tidak tahu apakah Bjorka itu teman atau lawan,” kata Martin, yang langsung dikonfirmasi Irma.
“Nah , teman atau lawan. Jangan-jangan dia dibuat untuk pengalihan isu, agar dia tidak bicara lagi soal sambo," kata Irma.
Bahkan wanita yang pernah aktif berkarier sebagai jurnalis ini sambil bercanda, menganalogikan Bjorka dengan "Sambo". "Bisa jadi dia (Sambo), sama-sama bohong," kata Irma yang disambut Martín sambil tertawa.
Dugaan pengalihan isu itu juga dibenarkan oleh sosiolog UNJ. Kecurigaan serupa pun kerap dilontarkan publik setelah Bjorka berturut-turut mengungkap data pribadi para pejabat yang dimilikinya.
Jejaring sosial media tak lagi ramai dengan berita tentang Sambo dan pembunuhan Brigjen J, publik justru malah digegerkan oleh sosok Bjorka yang semakin menghebohkan.
Oleh karena itu, sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (JNU), Syaifuddin pernah mengingatkan masyarakat agar tidak terdistraksi dan fokus mengawal kasus terhadap pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Jangan sampai masyarakat terlalu terlibat dalam perkembangan kegiatan Bjorka dan berhenti mengawal kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Dipecat dan kehilangan gaji dan tunjangan.
Polri telah resmi memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat atau PTDH. Pengajuan banding Sambo ditolak dan dia secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Keputusan ini sudah pasti merugikan Sambo dalam hal jumlah nominal gaji dan tunjangan. Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, penetapan gaji anggota Polri ditetapkan berdasarkan empat golongan.
Sambo bergabung dengan Grup IV dengan pangkat Inspektur Jenderal dan memperoleh gaji mulai dari Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Sambo juga kehilangan sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Sambo diklasifikasikan sebagai Jabatan Golongan 17 yang menurut peraturan Kapolri 13/2015 dimana ia menerima tukin hingga Rp29.085.000.
Oleh karena itu Sambo dapat diasumsikan kehilangan penghasilan dengan kisaran Rp31.375.500-Rp36.952.000 per bulan atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap Brigadir J.