Ibu Muda Bunuh dan Buang Bayi ke Tong Sampah ditangkap Polres Serang

Serang Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 06:35 WIB
Ibu Muda Bunuh dan Buang Bayi ke Tong Sampah ditangkap Polres Serang
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Polda Banten menangkap tersangka AM (19) yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah. (ANTARA/HO-Polres Serang)

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang wilayah Polda Banten menangkap tersangka AM (19), yang membuang seorang bayi perempuan ke tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Selasa (27/9/2022), mengatakan tersangka AM adalah ibu kandung dari seorang bayi yang dibuang ke tempat tong sampah yang lokasinya tak jauh dari rumah kontrakannya.


Bayi dengan jenis kelamin perempuan tesrebut akhirnya dapat ditemukan oleh warga namun dalam keadaan telah meninggal dunia. 


"Rumah kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi itu hanya berjarak 20 meter,” ungkap AKPB Yudha.


Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka AM sebelumnya hamil karena hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri sehingga melahirkan bayi perempuan tersebut.


Menurut Yudha, tersangka merasa menjadi takut dan panik, dan akhirnya membekap bayi yang baru lahir itu hingga kehabisan oksigen.


Sebelumnya diketahui, pada Kamis malam (15/9/2022), tersangka mengalami sakit mulas dan akhirnya melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi. Namun karena panik dan takut didengar tetangga karena suara bayi menangis, akhirnya tersangka menutup membekap mulut bayi tersebut.


“Pada Jumat (16/9) sekitar pukul 04.30 WIB pagi, tersangka membuang bayi itu ke dalam tong sampah," katanya lagi.


Menurut Kapolres, tersangka AM sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Satuan unit PPA Polres Serang berdasarkan informasi dari tetangganya sendiri yang mencurigai gelagat dari perilaku tersangka.

Baca Juga: Pejabat Gubernur Banten Rangkul Generasi Muda Akrab Teknologi dan Taat Pajak


Saat pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara Kota Serang, Kapolres mengatakan ditemukan pada bagian tubuh tersangka terdapat robekan di bagian vagina dan di payudara yang masih mengeluarkan ASI.


"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AM diduga kuat wanita yang baru saja melahirkan," terang Yudha.


Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bayi yang ditemukan dalam tong sampah sempat menghebohkan warga sekitar, adalah bayi yang baru dilahirkannya. Tersangka merasakan takut dan malu karena kehamilannya yang disembunyikan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.


Sementara, AM, 19 tahun, mengaku bayi yang dibuang ke tempat sampah adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang dikenalnya di Tangerang.


Dia juga mengaku pernah berhubungan seks sebanyak 4 kali seperti layaknya suami istri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI