Karena tidak milik SIM, anggota kemudian mencatat data bule tersebut. Selanjutnya memberikan arahan, dan meminta agar mengurus surat izin mengemudi di negaranya.
"Kita sudah bebaskan, dan telah menasihati agar punya SIM Internasional, dan kita pun tidak tilang. Kita berikan teguran positif," ucapnya.
Dirlantas Polda Sumatera Barat juga mengimbau, bagi pengguna kendaraan baik roda dua dan empat. Baik pengguna warga negara Indonesia maupun WNA agar mengantongi SIM. [*]