Ini Alur Naskah RUU Provinsi Sumatera Utara, Sebelum Disahkan Puan Maharani

Serang | Suara.com

Senin, 21 November 2022 | 22:06 WIB
Ini Alur Naskah RUU Provinsi Sumatera Utara, Sebelum Disahkan Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani berbincang dengan Presiden Joko Widodo dan Presiden IPU Mr. Duarte Pacheco di acara KTT G20 Bali, 15-16 November 2022 (Dokumentasi Pribadi/Puan Maharani)

Baru-baru ini Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan rancangan undang-undang tentang provinsi, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Terdapat delapan rancangan undang-undang tentang provinsi yang disetujui anggota DPR RI lewat rapat sidang paripurna. Lalu bagaimana alur tentang RUU Provinsi Sumatera Utara, berikut penjelasan para ahli terkait  naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara.

Salah satu dari RUU adalah tentang Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, secara yuridis dasar pembentukan Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah kedaluwarsa (out of date).

"Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Puan dalam rapat paripurna, Kamis 17 November 2022.

Lalu seperti apa perjalanan Rancangan Undang Undang tentang Provinsi Sumatera Utara? Simak penjelasan berikut.

Salah satu alasan pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Sumatera Utara terbagi beberapa poin:

1. Legal Vacum terhadap dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Legal vacum yang dimaksud adalah dasar hukum pembentukan Provinsi Sumatera Utara masih mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.

2. RUU (Rancangan Undang Undang) Kumulatif Terbuka

Selain legal vakum sebagai dasar pembentukan RUU Provinsi Sumatera Utara, juga harus ada penyusunan RUU Kumulatif terbuka. Salah satunya melalui DPR RI yakni Komisi II.

3. Dasar Surat Penyusunan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara

Penyusunan dan pengumpulan berdasar surat penugasan pimpinan Komisi II DPR RI, tertanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022 yang menugaskan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-undang (RUU) 8 provinsi termasuk Sumatera Utara (Sumut).

Para ahli dan penyusun naskah akademik RUU Provinsi Sumatera Utara [Dokumen Fakultas Hukum UISU]
Para ahli dan penyusun naskah akademik RUU Provinsi Sumatera Utara (sumber: Dokumen Fakultas Hukum UISU)

4. Perlu Penyempurnaan

Melalui Komisi II DPR RI mengusulkan RUU Provinsi Sumatera Utara termasuk daerah lainnya, untuk penyempurnaan. Sehingga membutuhkan data konkret.

5. Narasumber Penyusun Naskah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertemu Gibran di Loji Gandrung, Puan Maharani: Tidak Bicara Politik, Ini Pertemuan Kakak Adik

Bertemu Gibran di Loji Gandrung, Puan Maharani: Tidak Bicara Politik, Ini Pertemuan Kakak Adik

Jawa Tengah | Senin, 21 November 2022 | 16:36 WIB

Rasakan Guncangan Gempa, Kepala BMKG Hentikan Rapat dan Minta Gedung DPR Dikosongkan

Rasakan Guncangan Gempa, Kepala BMKG Hentikan Rapat dan Minta Gedung DPR Dikosongkan

News | Senin, 21 November 2022 | 14:41 WIB

Ganjar Sambut Puan di Jawa Tengah, Bahlil: Kemesraan Ini Janganlah Cepat Berlalu...

Ganjar Sambut Puan di Jawa Tengah, Bahlil: Kemesraan Ini Janganlah Cepat Berlalu...

News | Senin, 21 November 2022 | 12:33 WIB

Terkini

Dasco Wakili Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan Kloter I Jemaah Haji ke Mekkah Hari Ini

Dasco Wakili Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan Kloter I Jemaah Haji ke Mekkah Hari Ini

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:18 WIB

Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan

Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan

Bekaci | Rabu, 22 April 2026 | 15:16 WIB

Brap Brap Brap! RX-7 VeilSide Han di Tokyo Drift Masih Jadi Mimpi Anak JDM

Brap Brap Brap! RX-7 VeilSide Han di Tokyo Drift Masih Jadi Mimpi Anak JDM

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 15:15 WIB

Warga Yordania Usir Militer AS, Sadar Negaranya Cuma Dijadikan 'Boneka'

Warga Yordania Usir Militer AS, Sadar Negaranya Cuma Dijadikan 'Boneka'

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:14 WIB

Fenomena 'Ah Tapi' dalam Dilema Pilih-Pilih Loker: Realistis atau Gengsi?

Fenomena 'Ah Tapi' dalam Dilema Pilih-Pilih Loker: Realistis atau Gengsi?

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 15:13 WIB

Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu

Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 15:11 WIB

Penembakan Turis di Piramida Teotihuacan Meksiko Mengancam Keamanan Piala Dunia 2026

Penembakan Turis di Piramida Teotihuacan Meksiko Mengancam Keamanan Piala Dunia 2026

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:10 WIB

PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya

PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:10 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki 6 Kali Erupsi, Muntahkan Abu hingga 1.200 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki 6 Kali Erupsi, Muntahkan Abu hingga 1.200 Meter

Sumbar | Rabu, 22 April 2026 | 15:08 WIB

Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?

Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?

News | Rabu, 22 April 2026 | 15:07 WIB