Sementara Budi Dalton mengemas minuman haram itu sebagai candaan dengan menganggap minuman Rasulullah.
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman alkohol (Minol)," ungkap Novel.
Budi Dalton sambung Novel Bamukmin, melanggar Pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hanya saja Novel Bamukmin masih mempertimbangkan terkait keberadaan Sule maupun Mang Saswi. [*]