Alasan Ferdy Sambo Ngotot Gugat Presiden Jokowi, Lantaran Ini

Serang | Suara.com

Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:26 WIB
Alasan Ferdy Sambo Ngotot Gugat Presiden Jokowi, Lantaran Ini
Ferdy Sambo saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Alasan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lantaran beberapa aspek, hal itu kata pengacaranya Rasamala Aritonang, Jumat (30/12/2022).

Rasamala Aritonang mengurai beberapa aspek gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sekait dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Ia mengakui kalau terdakwa Ferdy Sambo patuh dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akan tetapi kata Rasmala Aritonang, ada beberapa aspek yang menurut kliennya terjadi kesalahan terhadap putusan PTDH terhadapnya.

"Menurut beliau ada beberapa aspek administratif dan prosedural yang ia nilai belum terpenuhi," terang Rasamala.

Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E (sumber: Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww)

Sekadar mengetahui bahwa Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari kesatuan Polri, tercatat pada tanggal 26 September 2022 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.

Ia kemudian mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Jokowi maupun Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Perihal gugatan termaktub dalam situs laman internet PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di PN Jaksel dengan saksi orang tua Brigadir J [Tangkapan layar]
Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di PN Jaksel dengan saksi orang tua Brigadir J (sumber: Tangkapan layar)

 

Berikut Isi Gugatan Terdakwa Ferdy Sambo

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
  2. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?

CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:01 WIB

Cabut Kebijakan PPKM, Presiden Jokowi: Tapi Pandemi Belum Berakhir Sepenuhnya

Cabut Kebijakan PPKM, Presiden Jokowi: Tapi Pandemi Belum Berakhir Sepenuhnya

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:43 WIB

Sudah Dipecat Sejak September, Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi dan Kapolri

Sudah Dipecat Sejak September, Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi dan Kapolri

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:35 WIB

Terkini

5 iPhone Turun Harga Mei 2026, Mana yang Paling Worth It?

5 iPhone Turun Harga Mei 2026, Mana yang Paling Worth It?

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 11:00 WIB

Selisih Harga Dikit: Pilih BeAT, Genio, atau BeAT Street buat Mengantar Anak ke Sekolah?

Selisih Harga Dikit: Pilih BeAT, Genio, atau BeAT Street buat Mengantar Anak ke Sekolah?

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 11:00 WIB

Man United Vs Liverpool: Gol Kontroversial Benjamin Sesko Disahkan, Premier League Beri Penjelasan

Man United Vs Liverpool: Gol Kontroversial Benjamin Sesko Disahkan, Premier League Beri Penjelasan

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 10:58 WIB

Joget Kicau Mania di Hari Buruh: Apa yang Sebenarnya Dirayakan?

Joget Kicau Mania di Hari Buruh: Apa yang Sebenarnya Dirayakan?

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 10:58 WIB

Cushion Skintific Petal untuk Kulit Apa? Ini Rekomendasi sesuai Skintone dan Undertone

Cushion Skintific Petal untuk Kulit Apa? Ini Rekomendasi sesuai Skintone dan Undertone

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:58 WIB

J-Rocks Bawakan Lagu RAN Versi Rock di OTW Pestapora: Mohon Maaf Diacak-acak

J-Rocks Bawakan Lagu RAN Versi Rock di OTW Pestapora: Mohon Maaf Diacak-acak

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 10:57 WIB

Prahara Iman di Balik Cadar Prasangka: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam

Prahara Iman di Balik Cadar Prasangka: Luka Kemanusiaan dalam Novel Maryam

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 10:56 WIB

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:52 WIB

Hardiknas di Patung Kuda, BEM SI Bawa 10 Tuntutan Pendidikan

Hardiknas di Patung Kuda, BEM SI Bawa 10 Tuntutan Pendidikan

Video | Senin, 04 Mei 2026 | 10:51 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB