Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Serang

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:15 WIB
Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] (Suara.com/Alfian Winanto)

Putri Candrawathi mengikuti sidang pembacaan tuntutan dengan kondisi sakit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.

Sebelum sidang dimulai, istri Ferdy Sambo itu mengaku sedang dalam kondisi sakit. Meski demikian, Putri mengaku siap menghadapi sidang tuntutan tersebut.

Kondisi itu dibenarkan oleh majelis hakim saat bertanya mengenai kesehatan Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jelas Putri.

Istri Ferdi Sambo tersebut Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan

Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

 Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Putri terbukti melalukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya . 

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Dalam perkara ini,  Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Menyesali Perbuatannya, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua

Tak Menyesali Perbuatannya, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua

Foto | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:10 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:59 WIB

Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!

Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:47 WIB

Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

| Senin, 16 Januari 2023 | 16:58 WIB

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

| Senin, 16 Januari 2023 | 15:40 WIB

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:43 WIB

Terkini

Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run

Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:22 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah

Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban

Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:12 WIB

'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah

'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Influencer Ini Akan Dijemput Paksa Polisi Kasus Whip Pink

Influencer Ini Akan Dijemput Paksa Polisi Kasus Whip Pink

Bekaci | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan

Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan

Lampung | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:47 WIB

Bilal Indrajaya Bawakan Konsep "Tribute to The Beatles", Nyanyikan Lagu Kesukaan Sang Anak

Bilal Indrajaya Bawakan Konsep "Tribute to The Beatles", Nyanyikan Lagu Kesukaan Sang Anak

Video | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:45 WIB