Suasana di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba-tiba menjadi riuh sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan vonis 12 tahun penjara terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer selaku anak buah Ferdy Sambo saat mengesekusi mati Brigadir Yosua.
Dalam pantauan awak Suara.com di ruang sidang, para pengunjung yang didominasi oleh para pendukung Richard Eliezer atau Eliezer Angels secara kompak bersorak.
"Woooi...huuu," suara Eliezer Angels pada Rabu (18/1/2023).
"Wah, enggak adil, enggak adil," seru salah satu pengunjung.
"Tidak adil," teriak pengunjung lainnya.
Sejumlah rombongan dari Eliezer Angles itu pun terlihat menangis di ruang sidang. Mereka duduk secara bergerombol mendengar hasil putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Bharada E.
![Pendukung Bharada E ; Penggemar Bharada E ; Fans Bharada E [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/18/4-pendukung-bharada-e-penggemar-bharada-e-fans-bharada-e.jpg)
Seketika itu juga, keributan di dalam ruang sidang tak terbendung. Sang Hakim pun memutuskan untuk menskors persidangan. Petugas keamanan lalu diinstruksikan untuk mengeluarkan pengunjung yang berteriak.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.
"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjut Hakim.
Meskipun hakim telah meminta tenang, namun mereka tetap berteriak. Salah satu fans Richard Eliezer terdengar berteriak dengan ucapan yang menuduh jika sang jaksa telah mendapat uang suap.
"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.
Setelah situasi mulai kondusif, sidang pun kemudian dilanjutkan. Hakim menanyakan kepada penasihat hukum Richard soal kapan pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.
Menanggapi pertanyaan dari sang hakim, kuasa hukum Richard Eliezer memberitahukan jika ia akan mengajukan pledoi pada Rabu (25/1/2023) pekan depan. Dan Hakim pun mengambulkan hal itu minggu depan.
Richard Eliezer Dituntut 12 tahun Penjara
![Sidang Richard Eliezer atau Bharada E [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/01/18/1-sidang-richard-eliezer-atau-bharada-e.jpg)
Diketahui, jaksa menuntut agar Richard divonis 12 tahun penjara terkait pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan itu dibacakan hari ini, Rabu (18/01/2023) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Richard dinyatakan bersalah atas kejahatan pembunuhan tingkat pertama. Oleh karena itu, Richard dimintai pertanggungjawaban.