Perkuat Jiwa! Bharada E Kutip Mazmur 34:19: Divonis 12 Tahun, Majikan Perempuan 8 Tahun

Serang | Suara.com

Rabu, 25 Januari 2023 | 21:39 WIB
Perkuat Jiwa! Bharada E Kutip Mazmur 34:19: Divonis 12 Tahun, Majikan Perempuan 8 Tahun
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Terdakwa Bharada E penembak Brigadir J divonis 12 tahun penjara, setelah jaksa Rabu (18/1/2023) membacakan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Beda halnya dengan majikan perempuannya, Putri Candrawathi, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E seakan pasrah dengan tuntutan hukuman terhadapnya, 12 tahun penjara. Sebelum membacakan pleidoi, bekas ajudan Ferdy Sambo itu mengutip salah satu ayat Alkitab, Mazmur 34:19.

Kurang lebih bunyinya berikut ini: Tuhan itu dekat kepada orang-orang yang patah hati, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya (terjemahan bahasa Indonesia-red)

"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya," sampai Bharada E sebelum membacakan pledoi atas tuntutan JPU terhadapnya.

Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E (sumber: Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww)

Karir Bharada E tamat sebagai personel Polri, setelah mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Menurut Richard bahwa dirinya selalu setia terhadap negara dan pimpinan.

Kesetiaan terhadap negara tersebut telah ia tanamkan dalam jiwa. Ia menilai bahwa apa yang telah menimpanya saat ini, sampai tega menembak Brigadir J adalah penyesalan terbesar dan menjadi pembelajaran penting dalam hidupnya.

"Kiranya Tuhan menolong saya," kata Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard dengan 12 tahun kurungan penjara, atas kasus atau perbuatan melawan hukum yakni menghilangkan nyawa orang.

Sejak mengikuti persidangan, JPU memandang bahwa Bharada E tidak menghilangkan unsur pidana, baik itu alasan dari pemaafan atau pembenar.

"Semuanya kami buktikan atas dasar analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) minggu lalu. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Bantah Dirinya Selingkuh Sama Siapapun

Putri Candrawathi Bantah Dirinya Selingkuh Sama Siapapun

| Rabu, 25 Januari 2023 | 15:32 WIB

Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

| Selasa, 24 Januari 2023 | 12:46 WIB

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK  Khawatir

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir

| Kamis, 19 Januari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

Banten | Senin, 04 Mei 2026 | 23:35 WIB

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 23:34 WIB

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:29 WIB

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Murah Tapi Gak Murahan! 5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Rp 200 Ribuan untuk Daily Run

Murah Tapi Gak Murahan! 5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Rp 200 Ribuan untuk Daily Run

Banten | Senin, 04 Mei 2026 | 23:08 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Terbaik Awal Mei 2026: Harga Bersahabat, Kualitas Nggak Kalah dari Brand Global

7 Sepatu Lari Lokal Terbaik Awal Mei 2026: Harga Bersahabat, Kualitas Nggak Kalah dari Brand Global

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:07 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Harga di Bawah Rp1 Juta, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-kaleng

5 Rekomendasi Sepeda Harga di Bawah Rp1 Juta, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-kaleng

Bogor | Senin, 04 Mei 2026 | 22:56 WIB

Hasil BRI Super League: Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin dari Jepara

Hasil BRI Super League: Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin dari Jepara

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 22:51 WIB