Putri Candrawathi Bantah Dirinya Selingkuh Sama Siapapun

Serang

Rabu, 25 Januari 2023 | 15:32 WIB
Putri Candrawathi Bantah Dirinya Selingkuh Sama Siapapun
Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Suara.com/Rakha)

Putri Candrawathi membantah dirinya melakukan perselingkuhan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat dan mantan sopirnya, Kuat Maruf seperti yang dituduhkan maupun kabar yang beredar di masyarakat

Istri Ferdy Sambo menyampaikan ini saat sidang pembacaan pleidoi atau dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Ia mengaku bahwa tuduhan yang datang kepadanya hanya berupa fitnah dan cacian yang diluar akal sehat mereka. Bukan hanya perselingkuhan dengan Brigadir J tapi juga tuduhan perselingkuhannya bersama Kuat Maruf.

"Dalam kondisi menahan perih, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan," ucap Putri di kursi persidangan

"Saya diberitakan berselingkuh, bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Maruf," sambungnya.

Putri juga mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya berdampak pada psikologi dirinya, namun juga berdampak pada keluarganya. Ia tak bisa melakukan apa-apa selain mendoakan orang yang memfitnahnya dan menyatakan dirinya berselingkuh.

"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," ucapnya.

Dalam pembelaannya, Istri Mantan Kadiv Propam ini juga berharap perempuan lain tidak akan mengalami hal yang serupa menimpanya yaitu berita hoaks yang tidak jelas asal-usulnya.

Ia juga menambahkan dirinya itu bahkan sebagai korban tetapi dikatanya sebagai orang yang berbohong bahkan dituduh berselingkuh dengan orang sekitarnya.

baca juga

"Di satu sisi menjadi korban, namun di sisi lain juga dituduhkan berbohong bahkan berselingkuh. Jangan ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda hanya karena rusaknya cara berpikir akibat hoaks dan informasi-informasi tidak benar yang berkembang," ujar Putri.

Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituding JPU Ganti Pakaian Lebih Seksi, Putri Candrawathi: Saya Menolak Keras

Dituding JPU Ganti Pakaian Lebih Seksi, Putri Candrawathi: Saya Menolak Keras

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:29 WIB

Putri Candrawathi dalam Pledoinya Ingin Peluk Anak-anaknya, Warganet Geram: Lebih Tersakiti Ibu Yosua

Putri Candrawathi dalam Pledoinya Ingin Peluk Anak-anaknya, Warganet Geram: Lebih Tersakiti Ibu Yosua

Your Say | Rabu, 25 Januari 2023 | 14:40 WIB

Bantah Tudingan Jaksa Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi: Saya Sama Sekali Tak Pakai Baju Seksi

Bantah Tudingan Jaksa Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi: Saya Sama Sekali Tak Pakai Baju Seksi

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 14:25 WIB

Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

Serang | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:46 WIB

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK  Khawatir

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir

Serang | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:57 WIB

Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Serang | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:15 WIB

Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Serang | Selasa, 17 Januari 2023 | 14:17 WIB

Terkini

Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti

Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 23:58 WIB

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Sport | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:57 WIB

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:37 WIB

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:35 WIB

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:29 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:15 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB