Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

Serang

Selasa, 24 Januari 2023 | 12:46 WIB
Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara
terdakwa Kuat Ma'ruf di sidang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) yang beragedakan pembacaan pembelaan terdakwa.

Dalam sidang tersebut Kuat Ma'ruf meminta agar majelis hakim membebaskanya dari tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara.

Keterangan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf agar majelis hakim memutuskan kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata tim hukum Kuat.

Selain itu tim kuasa hukum juga meminta hakim agar Kuat dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujarnya.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya Senin (16/1/2023) JPU menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo mantan atasannya.

Tuntutan yang dijatuhi oleh JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dimana pelaku bisa dikenai hukuman maksimal yakni pidana mati.

Dalam kasus ini Kuat Ma'fuf didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama sejumlah terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

baca juga

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa tersebuta terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saling Cekcok Antar Geng Motor, 1 Pemuda Tewas di Cikupa Tangerang

Saling Cekcok Antar Geng Motor, 1 Pemuda Tewas di Cikupa Tangerang

Serang | Selasa, 24 Januari 2023 | 12:20 WIB

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:56 WIB

Terungkap! Pembunuh Berdarah Dingin Duloh 5 Tahun Jualan Es Cincau di Depan SD Bekasi

Terungkap! Pembunuh Berdarah Dingin Duloh 5 Tahun Jualan Es Cincau di Depan SD Bekasi

Bekaci | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:54 WIB

Drama Penyergapan Tersangka Serial Killer Duloh dan Wowon di Cianjur Ada Wanita Teriak Histeris

Drama Penyergapan Tersangka Serial Killer Duloh dan Wowon di Cianjur Ada Wanita Teriak Histeris

Serang | Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:20 WIB

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK  Khawatir

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir

Serang | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:15 WIB

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:10 WIB

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:06 WIB

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 18:04 WIB

Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai

Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:03 WIB

Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter

Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter

Health | Minggu, 13 September 2026 | 18:02 WIB

Dari Traveling hingga Kulineran, Begini Gaya Hidup Generasi Muda Saat Ini

Dari Traveling hingga Kulineran, Begini Gaya Hidup Generasi Muda Saat Ini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 17:58 WIB

Kewajiban Investasi Indonesia Turun, Modal Asing Tetap Masuk

Kewajiban Investasi Indonesia Turun, Modal Asing Tetap Masuk

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:56 WIB

Sabun Apa yang Bisa Mencerahkan dan Memutihkan Badan? Ini 3 Pilihan Terjangkau

Sabun Apa yang Bisa Mencerahkan dan Memutihkan Badan? Ini 3 Pilihan Terjangkau

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 17:55 WIB

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:50 WIB

×