Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

Serang Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2023 | 12:46 WIB
Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara
terdakwa Kuat Ma'ruf di sidang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) yang beragedakan pembacaan pembelaan terdakwa.

Dalam sidang tersebut Kuat Ma'ruf meminta agar majelis hakim membebaskanya dari tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara.

Keterangan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf agar majelis hakim memutuskan kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

"Mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata tim hukum Kuat.

Selain itu tim kuasa hukum juga meminta hakim agar Kuat dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujarnya.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya Senin (16/1/2023) JPU menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo mantan atasannya.

Tuntutan yang dijatuhi oleh JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dimana pelaku bisa dikenai hukuman maksimal yakni pidana mati.

Dalam kasus ini Kuat Ma'fuf didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama sejumlah terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Usia Timnas Senior Dulu Tua-tua: Sekarang di Bawah Saya Jauh Lebih Muda

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa tersebuta terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI