Beli Properti di Meikarta, 4 Tahun Tak Pernah ada Wujudnya, Konsumen minta Refund Malah Dituntut Rp 56 miliar

Serang | Suara.com

Kamis, 26 Januari 2023 | 23:26 WIB
Beli Properti di Meikarta, 4 Tahun Tak Pernah ada Wujudnya, Konsumen minta Refund Malah Dituntut Rp 56 miliar
Apartemen Meikarta (dok/ suara.com)

Sidang perdana gugatan yang diajukan pengembang Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap konsumennya digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Barat.


Gugatan pengembang Meikarta diajukan kepada para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp 56 miliar. Adapun terkait gugatan tersebut, Ketua PKPKM, Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa Meikarta tiba-tiba menggugat mereka. Padahal mereka lah pihak yang sebenarnya dirugikan.

Mereka merasa dirugikan karena unit properti yang mereka beli sampai saat ini belum juga tersedia, yang semula dijanjikan akan serah terima unit pada tahun 2019 lalu.


Dia curiga bahwa gugatan itu disebabkan oleh kata "oligarki" pada spanduk ketika PKPKM mengadu kepada DPR RI pada Desember 2022.


“Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu diantaranya ada kata 'oligarki’, padahal kita enggak ada sebut merek," kata Aep, Selasa (24/2023).


Konsumen Meikarta Mengadu ke DPR RI


Gugatan Meikarta terhadap konsumennya diajukan setelah komunitas PKPKM mengadukan masalah tersebut ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022.

Mereka mengadu ke anggota dewan, karena masih belum menerima unit properti  yang dijanjikan penyerahannya pada tahun 2019, PKKPM kemudian meminta Komisi V DPR RI untuk mempertemukan mereka dengan PT MSU sebagai pengembang Meikarta untuk mediasi.


Menurut Aep, Komisi V DPR RI saat itu telah menjadwalkan agenda mediasi antara konsumen dengan PT MSU pada 14 Desember 2022.


"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11, akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat sekitar tanggal 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.

Usai Mengadu, Gugatan Dilayangkan

Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). [Suara.com/Faqih]
Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). (sumber: Suara.com/Faqih)

Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, PT MSU mengajukan gugatan terhadap 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM, sebagaimana gugatan yang didaftarkan pada berkas perkara dengan nomor 1194/Pdt. G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.


Yang mengejutkan dalam gugatan itu adalah, PT MSU menuntut ganti rugi Rp 56 miliar dari pihak tergugat atas tuduhan pencemaran nama baik. Nominal tersebut terdiri atas kerugian materiil penggugat senilai Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp12 miliar.

"Di mana beberapa pihak tersebut membuat berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," kata manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis kepada awak media.


Konsumen kembali bertemu dengan DPR RI


Kemudian, pada pertengahan Januari 2023, PKPKM kembali bertemu dengan anggota DPR. Kali ini mereka diterima Komisi VI DPR. Dalam kesempatan itu, konsumen juga menceritakan kembali terkait kronologi permasalahan unit properti yang tak kunjung mereka terima dari pihak pengembang Meikarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:54 WIB

Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:57 WIB

Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat

Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:09 WIB

Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang

Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang

| Selasa, 24 Januari 2023 | 21:02 WIB

Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'

Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'

| Senin, 16 Januari 2023 | 00:55 WIB

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Bareng Polisi, Apa Hebatnya?

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Bareng Polisi, Apa Hebatnya?

| Rabu, 11 Januari 2023 | 22:09 WIB

Vonis Bebas Nikita Mirzani Histeris, Tersungkur Seraya Sujud Syukur

Vonis Bebas Nikita Mirzani Histeris, Tersungkur Seraya Sujud Syukur

| Jum'at, 30 Desember 2022 | 02:27 WIB

Prabowo Disebut Pak Timbul, Andre Rosiade Balas Serang Kader Demokrat

Prabowo Disebut Pak Timbul, Andre Rosiade Balas Serang Kader Demokrat

| Rabu, 28 Desember 2022 | 12:24 WIB

Babak Final Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Ratna Menenteng Kasur Hingga Ibu Ini Menangis

Babak Final Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Ratna Menenteng Kasur Hingga Ibu Ini Menangis

| Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:39 WIB

Kang Dedi Mulyadi Malah Naksir Bu Kades Ketimbang Nikahi Yessy, neng Salma atau Desy Ratnasari

Kang Dedi Mulyadi Malah Naksir Bu Kades Ketimbang Nikahi Yessy, neng Salma atau Desy Ratnasari

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: Dua Kereta Tabrakan Adu Kepala, Basarnas Kirim Tim Elit

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: Dua Kereta Tabrakan Adu Kepala, Basarnas Kirim Tim Elit

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 22:32 WIB

Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja

Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja

Banten | Senin, 27 April 2026 | 22:26 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

News | Senin, 27 April 2026 | 22:21 WIB

5 Tips Berburu Sarapan Enak di Pontianak, Datang Lebih Pagi Sebelum Menu Favorit Habis

5 Tips Berburu Sarapan Enak di Pontianak, Datang Lebih Pagi Sebelum Menu Favorit Habis

Kalbar | Senin, 27 April 2026 | 22:20 WIB

KRD Tabrak CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Luka-luka

KRD Tabrak CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Luka-luka

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 22:18 WIB

Syifa Hadju Dituduh Tiru Konsep Pernikahan Alyssa Daguise, Kesha Ratuliu Semprot Netizen: Norak!

Syifa Hadju Dituduh Tiru Konsep Pernikahan Alyssa Daguise, Kesha Ratuliu Semprot Netizen: Norak!

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 22:00 WIB

Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika

Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 21:51 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

News | Senin, 27 April 2026 | 21:46 WIB

Di Balik Stabilitas Metropolitan Land: Strategi Cerdas Diversifikasi Bisnis Properti

Di Balik Stabilitas Metropolitan Land: Strategi Cerdas Diversifikasi Bisnis Properti

Video | Senin, 27 April 2026 | 21:45 WIB