Beli Properti di Meikarta, 4 Tahun Tak Pernah ada Wujudnya, Konsumen minta Refund Malah Dituntut Rp 56 miliar

Serang

Kamis, 26 Januari 2023 | 23:26 WIB
Beli Properti di Meikarta, 4 Tahun Tak Pernah ada Wujudnya, Konsumen minta Refund Malah Dituntut Rp 56 miliar
Apartemen Meikarta (dok/ suara.com)

Sidang perdana gugatan yang diajukan pengembang Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap konsumennya digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Barat.


Gugatan pengembang Meikarta diajukan kepada para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp 56 miliar. Adapun terkait gugatan tersebut, Ketua PKPKM, Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa Meikarta tiba-tiba menggugat mereka. Padahal mereka lah pihak yang sebenarnya dirugikan.

Mereka merasa dirugikan karena unit properti yang mereka beli sampai saat ini belum juga tersedia, yang semula dijanjikan akan serah terima unit pada tahun 2019 lalu.


Dia curiga bahwa gugatan itu disebabkan oleh kata "oligarki" pada spanduk ketika PKPKM mengadu kepada DPR RI pada Desember 2022.


“Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu diantaranya ada kata 'oligarki’, padahal kita enggak ada sebut merek," kata Aep, Selasa (24/2023).


Konsumen Meikarta Mengadu ke DPR RI


Gugatan Meikarta terhadap konsumennya diajukan setelah komunitas PKPKM mengadukan masalah tersebut ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022.

Mereka mengadu ke anggota dewan, karena masih belum menerima unit properti  yang dijanjikan penyerahannya pada tahun 2019, PKKPM kemudian meminta Komisi V DPR RI untuk mempertemukan mereka dengan PT MSU sebagai pengembang Meikarta untuk mediasi.


Menurut Aep, Komisi V DPR RI saat itu telah menjadwalkan agenda mediasi antara konsumen dengan PT MSU pada 14 Desember 2022.

baca juga


"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11, akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat sekitar tanggal 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.

Usai Mengadu, Gugatan Dilayangkan

Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). [Suara.com/Faqih]
Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). (sumber: Suara.com/Faqih)

Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, PT MSU mengajukan gugatan terhadap 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM, sebagaimana gugatan yang didaftarkan pada berkas perkara dengan nomor 1194/Pdt. G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.


Yang mengejutkan dalam gugatan itu adalah, PT MSU menuntut ganti rugi Rp 56 miliar dari pihak tergugat atas tuduhan pencemaran nama baik. Nominal tersebut terdiri atas kerugian materiil penggugat senilai Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp12 miliar.

"Di mana beberapa pihak tersebut membuat berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," kata manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis kepada awak media.


Konsumen kembali bertemu dengan DPR RI


Kemudian, pada pertengahan Januari 2023, PKPKM kembali bertemu dengan anggota DPR. Kali ini mereka diterima Komisi VI DPR. Dalam kesempatan itu, konsumen juga menceritakan kembali terkait kronologi permasalahan unit properti yang tak kunjung mereka terima dari pihak pengembang Meikarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:54 WIB

Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:57 WIB

Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat

Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:09 WIB

Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang

Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang

Serang | Selasa, 24 Januari 2023 | 21:02 WIB

Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'

Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'

Serang | Senin, 16 Januari 2023 | 00:55 WIB

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Bareng Polisi, Apa Hebatnya?

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Bareng Polisi, Apa Hebatnya?

Serang | Rabu, 11 Januari 2023 | 22:09 WIB

Vonis Bebas Nikita Mirzani Histeris, Tersungkur Seraya Sujud Syukur

Vonis Bebas Nikita Mirzani Histeris, Tersungkur Seraya Sujud Syukur

Serang | Jum'at, 30 Desember 2022 | 02:27 WIB

Prabowo Disebut Pak Timbul, Andre Rosiade Balas Serang Kader Demokrat

Prabowo Disebut Pak Timbul, Andre Rosiade Balas Serang Kader Demokrat

Serang | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:24 WIB

Babak Final Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Ratna Menenteng Kasur Hingga Ibu Ini Menangis

Babak Final Cerai Dedi Mulyadi, Ambu Anne Ratna Menenteng Kasur Hingga Ibu Ini Menangis

Serang | Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:39 WIB

Kang Dedi Mulyadi Malah Naksir Bu Kades Ketimbang Nikahi Yessy, neng Salma atau Desy Ratnasari

Kang Dedi Mulyadi Malah Naksir Bu Kades Ketimbang Nikahi Yessy, neng Salma atau Desy Ratnasari

Serang | Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

×