Orang tua Brigadir Yosua korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo CS, Samuel Hutabarat dipastikan telah tiba di Jakarta dan siap hadir dalam pembacaan vonis majelis hakim terkait kasus anaknya.
Melansir dari tayangan YouTube, Kompas TV, orang tua dari Yosua yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan ibunda Rosty Simanjuntak, telah tiba di Bandara Soekarna-Hatta pada Minggu (12/2/2023) siang.
Kepada rekan-rekan media Samuel membenarkan meminta kursi deretan terdepan agar dapat dengan seksama dan jernih mendengarkan tiap kata majelis hakim saat pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Biar bisa secara langsung, secara jernih kita dengar hakim membacakan keputusannya," ujar Samuel.
Dia juga meminta majelis hakim menjatuhi hukuman maksimal kepada Sambo karena menurutnya eks Kadiv Propam Polri itu merupakan aktor intelektual tragedi memilukan dihidupnya. Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Sementara untuk istri tercinta JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Karenanya Samuel berharap majelis hakim menjatuhi hukuman bagi Putri lebih berat dari tuntutan jaksa.
Menurutnya, dia lah sumber pemicu hingga terjadinya kasus pembunuhan berencana terhadap putranya. Dimana dia mengaku sudah dilecehkan oleh Yosua sehingga memantik amarah Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, Samuel menganggap keterangan Putri yang berbelit-belit dan sudah memfitnah anaknya bahwa dia telah dilecehkan, namun kasusnya di SP3-kan. Lalu dia juga mengaku diperkosa oleh korban waktu berada di rumah Magelang.
"Dialah yang menyulut itu, dialah yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di Magelang. Dia sudah memfitnah terus anak kita almarhum Yosua. Difitnahnya mulai dari Duren Tiga, bilangnya pelecehan, sudah di SP3, sampai di Magelang dibilangnya itu diperkosa. Visumnya mana, itu," tutur Samuel.
Sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga korban Martin Lukas Simajuntak memastikan bahwa orang tua korban Brigadir Yosua siap hadir secara langsung di PN Jaksel. Selain itu keluarga juga berharap agar majelis hakim menjatuhi vonis yang berat terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya.
Lebih lanjut Martin menjelaskan alasan keluarga yang menginginkan Putri divonis lebih tinggi, karena menurutnya istri Sambo tersebutlah menjadi sumber pemicu tragedi pembunuhan terhadap putranya.
"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," bebernya.