Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati

Serang

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:28 WIB
Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (SS)

Senin (13/2/2023) kemarin Ferdy Sambo divonis hukuman mati, putusan tersebut saat  majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso  memberi hukuman pidana terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo baru saja menerima vonis hukuman mati, tuntutan tersebut dibacakan majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Walau demikian vonis hukuman mati, Sambo dapat saja lepas dari hukuman pidana. Salah satunya dari undang-undang grasi presiden.

Grasi presiden tersebut tertuang atau telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: "Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung".

Dasar itu yang kemudian jadi atensi mantan hakim Asep Iwan Iriawan. Salah satu celah Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati selain grasi presiden, juga berpeluang di KUHP terbaru.

"Voni hukuman mati itu cuma alternatif, tiga tahun berjalan masuk KHUP baru," ucap Asep Iwan Iriawan, lansiran serang.suara.com, Selasa 14 Februari 2023, via Channel YouTube Metro TV.

Sidang Ferdy Sambo ; Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak [Suara.com/Alfian Winanto]
Sidang Ferdy Sambo ; Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

"Jadi masyarakat jangan senang dulu atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo," cakapnya.

Asep Iwan Iriawan menerangkan, bahwa ia telah berulang kali menyampaikan di awal. "Kalau saya hakimnya saya matiin, ketika itu ada istilah pak Mahfud: Gerilya," ungkapnya.

Walau demikian sebut Asep, putusan tersebut tetap dihormati, "Majelis hakim menuruti kata hatinya," ungkap Asep. 

Asep Iwan Iriawan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahiyangan menerangkan, celah lolosnya pecatan Polri itu (Fery Sambo) bisa saja di 2025 mendatang.

"RKUHP yang baru berlaku di tahun 2025, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," jelas Asep Iwan Iriawan.

Putri Candrawathi [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Candrawathi (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Katanya lagi bisa saja Ferdy Sambo itu ajukan banding, "Anggaplah banding ditolak, katakan dikuatkan kasasi, atau menjalankan pelaksanaan PK (peninjauan kembali), pasti-pasti dilakukan (PK)," terang Asep.

Melansir dari serang.suara.com, Selasa (14/2/2023), bahwa vonis hukuman mati Sambo, majelis hakim sebut terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti sengaja menghilangkan nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat, hal itu jelas saat sidang 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penguatan itu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J langsung diucapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat agenda sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Unsur dengan sengaja telah memenuhi," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Salah satu alasan kuat dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dengan menembak bawahannya itu.

"Salah satu bukti dengan menggunakan senpi jenis Glock dengan menggunakan sarung tangan," cakap Wahyu.

Unsur melakukan pembunuhan dengan memberi perintah, kali pertama kepada Ricky Rizal kemudian berakhir di tangan Richard Eliezer alias Bharada E, jabar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Selama persidangan pun Wahyu menerangkan lagi, dari sederet kesaksian Sambo semua dalam keadaan normal dan atau tidak sedang dalam kepribadian kurang sehat.

Itulah alasan kenapa majelis hakim menyebut bahwa Ferdy Sambo memenuhi unsur menghilangkan nyawa Brigadir J. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar

Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 05:34 WIB

Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 20:24 WIB

Ngeri! Pengacara Sambo Sebut Vonis Hukuman Mati Cuma Asumsi Hakim

Ngeri! Pengacara Sambo Sebut Vonis Hukuman Mati Cuma Asumsi Hakim

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 17:32 WIB

Terkini

Viral Emak-emak Pekanbaru Bongkar Diduga Lokasi Judi, Polisi Didesak Turun Tangan

Viral Emak-emak Pekanbaru Bongkar Diduga Lokasi Judi, Polisi Didesak Turun Tangan

Riau | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:21 WIB

Jumat Kliwon Weton Tulang Wangi atau Bukan? Simak Penjelasan Om Hao Jelang Malam 1 Suro

Jumat Kliwon Weton Tulang Wangi atau Bukan? Simak Penjelasan Om Hao Jelang Malam 1 Suro

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:10 WIB

Asus Chromebook CM32 Debut dengan Chip MediaTek dan Layar 2.5K, Baterai Tahan 13 Jam

Asus Chromebook CM32 Debut dengan Chip MediaTek dan Layar 2.5K, Baterai Tahan 13 Jam

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:05 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Registrasi Ulang Pelat Kendaraan: Pelayanan Publik atau Beban Administratif?

Registrasi Ulang Pelat Kendaraan: Pelayanan Publik atau Beban Administratif?

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

4 Moisturizer Hada Labo Paling Laris di Shopee, Formula Sulit Ditemukan di Brand Lain

4 Moisturizer Hada Labo Paling Laris di Shopee, Formula Sulit Ditemukan di Brand Lain

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:57 WIB

Cara Aktifkan Paket Bola Gembira Full di FolaPlay untuk Nonton Piala Dunia 2026, Segini Harganya

Cara Aktifkan Paket Bola Gembira Full di FolaPlay untuk Nonton Piala Dunia 2026, Segini Harganya

Tekno | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:53 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Harga Tiket Pesawat Meroket, Penumpang Bandara Sepinggan Turun Drastis

Harga Tiket Pesawat Meroket, Penumpang Bandara Sepinggan Turun Drastis

Kaltim | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:45 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB