Bandin tersebut seirama dengan pengajuan banding para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Antara lain Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dan Ferdy Sambo.
Informasi itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ia berkata kepada jurnalis, pengajuan banding dari Kejagung RI agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum.
Ketut Sumedana menyebut bahwa JPU masih bisa terus mengawal hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.